Kesimpulan pertemuan Ketua MA dgn jajaran Pengurus KAI hari ini 14/07/10 jam 4:03 :
1. Para Pengacara yang lulus ujian KAI sesuai UU Advokat tetap dilantik/disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan akan beracara di semua Pengadilan;
2. Bila ada hambatan dari hakim-hakim harap dilaporkan ke Nurhadi/Humas MA HP. 081333222218 / Eddy Julianto HP. 08139509088;
3. MA akan merevisi SEMA 089 karena telah menyadari kekeliruan bahwa PERADI dalam SEMA tersebut bukanlah wadah tunggal advokat yang dimaksud karena wadah tunggal baru akan dibentuk para advokat paling lama tahun 2012, soal nama organisasi diserahkan ke pengacara-pengacara saat pembentukan sebagaimana diputuskan oleh MK dalam putusan 101/PUU-VII/2009;
4. MA menerima tanpa syarat keberatan KAI bahwa PERADI bukan wadah tunggal advokat;
Dalam pertemuan tersebut jajaran DPP KAI sebnyak 10 orang antara lain: Indra Sahnun Lubis, Tommy Sihotang, Rahim Hasibuan, Partahi Sihombing, sementara Ketua MA didampingi oleh Ibu Regina Purba, Humas MA dll; hadir di MA 30 Ketua DPD KAI, para lulusan KAI, semua DPP, sebanyak hampir 200 advokat;
sumber : http://www.facebook.com/?page=1&sk=messages&tid=1430943225763#!/kaisumaterautara

