
Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pembatalan merek yang diajukan oleh perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug, Pte Ltd. Merek cap kaki tiga milik pengusaha lokal Tjioe Budi Yuwono berhasil dibatalkan.
“Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dehelk Sandan, saat membcakan putusannya, di PN Jakpus, Rabu (21/7).
Menurut majelis, Wen Ken Drug adalah pemilik dari merek larutan penyegar cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Dengan putusan ini, katanya, Ditjen HKI harus mencoret pendaftaran merek milik Tjioe Budi dari daftar umum merek.
Majelis menilai Wen Ken Drug bisa membuktikan bahwa sejak tahun 1937, telah menggunakan merek cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Sementara Tjioe Budi tidak dapat membuktikan.
Sebelumnya, Wen Ken Drug menuding Tjioe Budi Yuwono, pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisan badak atas namanya.
Wen Ken menuntut agar pengadilan membatalkan pendaftaran merek yang terdaftar atas nama Tjioe Budi. Pada 1980, Wen Ken menggandeng Tjioe Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak itu.
Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama Tjioe Budi karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidak-tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga miliknya.
(feb)
sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengadilan-batalkan-merek-cap-tiga-milik-tjioe-budi

