translatemypage
visitors
September 2010
M T W T F S S
« Aug    
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
Categories
Flickr :
www.flickr.com
This is a Flickr badge showing public photos and videos from Budiman Sudharma. Make your own badge here.
Okezone :
clocklink :
flag and country counter
Peta Kantor Budiman Sudharma & Rekan
Loading...

Laporan: M Hendry Ginting

MAHKAMAH AGUNG

Jakarta, RMOL. Belasan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengadukan nasib ke komisi III DPR berkaitan dengan tindakan Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan SK bahwa lembaga advokat yang diakui hanya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Tjatur Sapto Edy, KAI diwakili beberapa pengurusnya seperti Suhardi, Teguh Samudera, dan Ronggur Hutagalung.

Menurut Plt Presiden KAI, Eggi Sudjana, perlakuan MA terhadap mereka sangat tidak agung antara lain melampaui kewenangan dengan mengatakan Peradi organisasi tunggal advokat. Padahal, menurut UU untuk membentuk wadah tunggal itu harus dilakukan Kongres. MA disebutnya arogan dengan mengeluarkan surat edaran nomor 089/2010 yang menyatakan advokat yang akan dilantik hanya dari Peradi, sementara KAI memiliki anggota lebih dari 10 ribu orang.

“Tindakan MA tersebut sangat diskriminatif dan melanggar HAM karena mematikan mata pencaharian advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia,” ujar Eggy sebelum rapat dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/7).

“Kami tidak bisa berpraktek. Ini jelas bertentangan dengan UUD 1945 yaitu hak mendapatkan pekerjaan dilanggar MA,” tegasnya.

Ia meminta Komisi III memanggil MA agar menjelaskan dasar dari tindakan tersebut. KAI juga meminta Komisi III mencabut surat edaran tersebut.

Seperti diketahui, pada tanggal 14 juli lalu ratusan advokat Advokat Indonesia (KAI) mendatangi gedung MA meminta MA merevisi Surat Edaran MA 089/KMA/VI/2010 tentang penyumpahan advokat yang sudah memenuhi persyaratan yang diusulkan oleh pengurus Peradi.[ald]

sumber : http://www.rakyatmerdeka.co.id/news/2010/07/27/99513/MA-Langgar-Hak-Mencari-Nafkah,-KAI-Ngadu-ke-Komisi-III

sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3270


sumber : http://mediasionline.com/print.php?id=3221


Mahkamah Agung (Yudi/Primair)
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengukuhkan tanggung jawab ganti kerugian dari pengelola jasa perparkiran bagi konsumen yang kehilangan kendaraan di tempat parkir.

Diketahui, permohonan peninjauan kembali (PK) secure parking PT Securindo Packatama Indonesia ditolak terkait gugatan Anny R Gultom dan Hontas Tambunan yang kehilangan mobil Kijang Super tahun 1994 pada 1 Maret 2000, di Plaza Cempaka Mas.

Putusan PK ini dijatuhkan pada 21 April 2010. Dijatuhkan oleh majelis PK  German Hoediarto, Timur P Manurung dan Soedarno.
“Amar putusannya tolak,” demikian tulis laman resmi MA, sebagaimana dikutip, Kamis (22/7).

Menurut  kuasa hukum penggugat, David ML Tobing, dengan  penolakan PK ini putusan dikembalikan pada vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum secure parking sebanyak Rp60 juta. Pada tingkat kasasi permohonan secure parking tidak diterima.

Ceritanya begini, saat itu penggugat berniat berbelanja di Plaza Cempaka Mas. Mobil Kijang pun diparkir di areal perparkiran Continent, yang kini menjadi Carefour. Seusai belanja, mobil tersebut sudah hilang.

Tak menemukan tanggung jawab dari pengelola, penggugat yang tak lain orang tua dan anak menggugat hal ini ke pengadilan. Dalam jawaban atas gugatannya, secure parking mengaku tidak bertanggung jawab atas kehilangan itu. Sebab, sudah ada klausul baku yang menyebut bahwa kehilangan adalah tanggung jawab pemakai. Hal ini sebagaimana Pasal 36 Ayat (2) Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran.

Kendati demikan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)  menyatakan perbuatan secure parking dengan membuat klausula baku melanggar hukum. Perda Nomor 5 itu juga dianggap menghalangi hak konsumen untuk menuntut. Makanya, PN Jakpus memutuskan bahwa secure parking harus membayar kerugian materil sebanyak Rp60 juta dan immaterilRp15 juta. Tapi, ganti rugi imateril ini yang terus dibatalkan oleh PT DKI.

David menambahkan, vonis PK ini harus menjadi yurisprodensi bagi perkara kehilangan kendaraan lainnya yang tak mendapat pertanggungjawaban. “Putusan ini sudah bagus, memang seharusnya begitu karena pengelola parkir harus bertangung jawab. Ada putusan MA lain yang  mendukung ini tentang penggantian motor dan ada juga putusan tentang kehilangan mobil di tempat pengelola parkir swasta. Sudah harus menjadi yurisprodensi karena sudah inkracht,” katanya.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pk-ma-kukuhkan-kendaraan-hilang-tanggung-jawab-pengelola-parkir

Ilustrasi (Wahyu/Primair)

Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan permohonan pembatalan merek yang diajukan oleh perusahaan asal Singapura Wen Ken Drug, Pte Ltd. Merek cap kaki tiga milik pengusaha lokal Tjioe Budi Yuwono berhasil dibatalkan.

“Menyatakan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Dehelk Sandan, saat membcakan putusannya, di PN Jakpus, Rabu (21/7).

Menurut majelis, Wen Ken Drug adalah pemilik dari merek larutan penyegar cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Dengan putusan ini, katanya, Ditjen HKI harus mencoret pendaftaran merek milik Tjioe Budi dari daftar umum merek.

Majelis menilai Wen Ken Drug bisa membuktikan bahwa sejak tahun 1937, telah menggunakan merek cap kaki tiga dengan lukisan Badak. Sementara Tjioe Budi tidak dapat membuktikan.

Sebelumnya, Wen Ken Drug menuding Tjioe Budi Yuwono, pengusaha lokal, telah beriktikad tidak baik dalam mendaftarkan merek dengan lukisan badak atas namanya.

Wen Ken menuntut agar pengadilan membatalkan pendaftaran merek yang terdaftar atas nama Tjioe Budi. Pada 1980, Wen Ken menggandeng Tjioe Budi untuk memproduksi, menjual, memasarkan, dan mendistribusikan produk yang menggunakan merek Cap Kaki Tiga dengan lukisan Badak itu.

Wen Ken keberatan atas pendaftaran merek lukisan badak atas nama Tjioe Budi karena merek itu dinilai mempunyai persamaan pada keseluruhan atau setidak-tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek terkenal Cap Kaki Tiga miliknya.

(feb)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/pengadilan-batalkan-merek-cap-tiga-milik-tjioe-budi

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membantah membuat kesepakatan dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI). MA akan tetap berpegang pada SK 089 tentang kesepakatan antara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI.

“Tidak ada. tidak ada pernyataan untuk merevisi kesepakatan kemarin yang dituangkan dalam SK 089,” ujar juru bicara MA, Hatta Ali saat dihubungi wartawan, Rabu, (14/7/2010).

Pimpinan MA mengaku sudah lelah menerima permasalahan tersebut karena sudah disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam diskusi bersama. Lantas pada tanggal 24 juni 2010 dilakukan Memorandum of Understanding (MoU).

“Apalagi yang mau dibicarakan? Kan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. MA itu kan hanya sebagai mediator. Bukan MA yang berinisiatif mempertemukan, kita mediator,” jelasnya.

“Mereka berdua datang, minta supaya ada penandatanganan MoU kesepakatan dari kedua belah pihak, ya sudah, kita mengaminkan saja,” tambah Ali.

Dalam surat kesepakatan, tidak cuma Peradi yang bisa diambil sumpah karena sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak, bahwa mereka melebur, menyatu dengan satu wadah, yaitu wadah Peradi.

“Isi perjanjian dari mereka, MA sama sekali tidak mencampuri atau mengintervensi persoalan mereka. Tetapi karena mereka minta ke MA, secara tanggung jawab moril kan tidak enak, ntar MA dibilang nggak mau tahu. Kita menyiapkan fasilitasnya, silakan tempat di sini. jelaskan semua, o iya mereka mau ya sudah. Kita menyaksikan dan Ketua MA,” terang Ali.

(asp/mok)

sumber : http://www.detiknews.com/read/2010/07/14/213031/1399422/10/ma-bantah-setujui-tuntutan-kai

Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan dua or­ganisasi advokat, Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI), untuk menyelesaikan permasalahannya sendiri ter­kait konflik pembentukan wa-dah tunggal advokat.

Mah­kamah juga menegaskan, pembentukan wadah tunggal or­ganisasi advokat juga merupakan kemauan keduanya, bukan kemauan MA. Pemim­pin MA juga segera menggelar rapat untuk mencari solusi soal Surat Keputusan (SK) tentang wadah tunggal advokat.
“Silakan mereka menyelesaikan masalahnya sendiri. Di dalam Undang-Undang No­mor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sudah menyebutkan MA tidak turut campur dalam organisasi advokat,” kata Juru Bicara MA Hatta Ali di Jakarta, Rabu (14/7).
Terjadinya demo pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Rabu sore yang sempat berkesan anarkistis, juga disayangkan MA. Para pengacara  membobol pintu pagar samping Gedung MA serta memasuki ruangan Mochtar Kusumaat­madja dan menurunkan foto Ketua MA, Harifin A Tumpa dan menginjak-injaknya.
“Itu tidak perlu terjadi,” sesal Hatta Ali. Perwakilan KAI itu diterima oleh Hakim Agung Rehngena Purba, serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi.
Presiden KAI, Indra Sah­nun Lubis, menyatakan ketidakpuasan pihaknya terhadap tindakan MA menindaklanjuti kesepakatan Peradi dan KAI soal wadah tunggal organisasi advokat pada 24 Juni 2010. MA dinilainya lebih mengakomo­dasi kubu Peradi yang ditu­ding­nya mengubah kesepakatan secara sepihak.  Yang diubah menurut Lubis adalah Peradi mengakomodasi ang­gota KAI serta bagi advokat yang baru lulus dari KAI harus mengikuti ujian kembali versi Peradi.
“Kemudian Peradi kepada MA menyebutkan bahwa wadah tunggal adalah Peradi,” sergahnya menyoal Keputusan Mahkamah Agung (SK MA) Nomor 089 Tahun 2010 yang menyebutkan hanya organisasi Peradi saja yang diakui oleh MA. (rikando somba)

sumber : http://www.sinarharapan.co.id/cetak/berita/read/ma-minta-peradi-kai-selesaikan-masalah-wadah-tunggal/

Foto Ketua Mahkamah Agung RI Harifin A. Tumpa di copot di aula MA, Jakarta, Rabu (14/7). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kericuhan dalam demonstrasi Kongres Advokat Indonesia di Mahkamah Agung, Rabu (14/7), berbuntut panjang. Mahkamah berniat melaporkan KAI ke Markas Besar Kepolisian RI hari ini.

Sebab, dalam demo itu KAI mencopot dan menginjak foto Ketua Mahkamah Agung Harifin Tumpa. Mereka juga merusak pot tanaman dan melemparkannya kepada polisi yang menghadang demonstran. KAI pun sempat menuding salah seorang Ketua Muda Mahkamah menerima suap Rp 1 miliar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), “musuh” KAI.
“Ada pengrusakan, penghinaan, dan fitnah yang muncul. Hari ini kami akan lapor ke Mabes,” ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung Nurhadi dalam jumpa pers di Mahkamah Agung, Kamis (15/7).
Ia menyatakan Mahkamah telah memiliki bukti untuk melaporkan KAI, antara lain rekaman video kejadian pengrusakan dan pelontaran tuduhan suap. Nurhadi menambahkan, tak tertutup peluang Badan Pengawasan Mahkamah juga bakal menyelidiki tudingan suap itu.
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/politik/2010/07/15/brk,20100715-263622,id.html
Pihak keamanan saat ini melarang para advokat berkeliaran di gedung MA.
Dua kubu organisasi advokat, KAI dan Peradi, bertengkar di Mahkamah Agung (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews – Demo ricuh Kongres Advokat Indonesia di Mahkamah Agung berbuntut panjang. Mahkamah sedang mengkaji kemungkinan melaporkan organisasi advokat itu ke kepolisian.

“Hari ini akan lapor ke Mabes Polri,” kata Kepala Biro Humas MA Nurhadi, di Gedung MA, Jakarta, Kamis 15 Juli 2010.

Menurut Nurhadi, Mahkamah menyesalkan demonstrasi para advokat yang melampaui batas. “MA sangat prihatin atas kejadian itu. sangat disesalkan kemarin advokat KAI, unjuk rasa di dalam sangat brutal, ada pengrusakan, dan fitnah muncul,” ujarnya.

Nurhadi mengungkapkan pihaknya mendengar ada diantara demonstran yang  melontarkan sinyalemen bahwa pihak Peradi memberikan sejumlah uang kepada salah satu pimpinan Mahkamah. “Hari ini akan lapor ke mabes. Kami tantang untuk membuktikan,” ujarnya.

Lingkungan MA saat ini juga diperketat. Pihak keamanan melarang para advokat berkeliaran di gedung pengadilan tertinggi di Indonesia itu.

Pantauan VIVAnews, seluruh pintu masuk dijaga ketat. Setiap orang yang ingin masuk harus menggunakan tanda pengenal.

sumber : http://nasional.vivanews.com/news/read/164733-ma-laporkan-kai-ke-mabes-polri

MA Tempuh Upaya Hukum Terkait Demo Rusuh KAI

Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTa–Mahkamah Agung (MA) segera menempuh upaya hukum terkait pengrusakan gedung MA pada Rabu (14/7) yang dilakukan para pengacara yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Demo yang dilakukan KAI di Gedung MA malah berakhir dengan kericuhan.

”Sekarang kita lakukan langkah hukum,” ujar Kepada Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di kantornya, Jakarta, Kamis (15/7). MA  segera melaporkan ke kepolisian perihal pengrusakan dan fitnah yang terjadi pada saat demontrasi KAI itu.

Menurut Nurhadi, MA sebenarnya selalu memperlakukan tamu dengan terhormat. Akan tetapi hal tersebut justru ternodai ketika KAI datang dengan membawa ratusan massa, mencoba merangsek masuk ke gedung MA. ”Unjuk rasa yang terjadi di dalam sangat brutal sekali,” kecamnya.

Ketika demontrasi berlangsung, pihak keamanan memang mencoba menutup semua akses masuk ke gedung MA. Sebab perwakilan dari KAI sudah diterima oleh pimpinan MA. Namun, massa yang tidak sabar menunggu berusaha untuk masuk. Salah satu plakat logam yang terpasang di pagar MA berhasil dijebol. Ukuran plakat yang cukup besar memungkinkan para pengunjuk rasa itu menerobos masuk.

Di dalam gedung MA, pengunjuk rasa ini juga sempat melemparkan sebuah pot besar ke arah polisi. Bahkan mereka juga mengambil foto Ketua MA, Harifin Tumpa, yang terpampang, lalu diinjak-injak. ”MA prihatin dengan kejadian itu, sangat disesalkan,” kecam Nurhadi lagi.

Kemudian pada saat perwakilan KAI itu diterima oleh MA, justru terlontar fitnah kepada salah satu pimpinan MA. Menurut Nurhadi, ada seorang perwakilan yang mengatakan bahwa salah satu pimpinan MA telah diberi uang oleh Peradi (Perhimpunan Adokat Indonesia) sejumlah Rp 1 miliar. Dia saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait pengrusakan dan fitnah tersebut. ”Kita sudah mengumpulkan rekaman dan foto,” katanya.

Dalam upaya hukum yang ditempuh, persoalan fitnah akan ditujukan pada perorangan. Sedangkan pada pengrusakan akan ditujukan pada institusi dan perorangan. Menurut Nurhadi, perseteruan Peradi dan KAI sebenarnya disebabkan oleh perbedaan pemahaman terhadap isi kesepakatan perdamaian. MA memahami Peradi yang disebutkan dalam kesepakatan tanggal 24 Juni 2010 itu sebagai gabungan antara Peradi dan KAI. sedangkan KAI justru menganggap bahwa Peradi yang dimaksud adalah bentuk Peradi yang lama.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/hukum/10/07/15/124810-ma-tempuh-upaya-hukum-terkait-demo-rusuh-kai

sumber: http://www.mediasionline.com/print.php?id=3171

Kesimpulan pertemuan Ketua MA dgn jajaran Pengurus KAI hari ini 14/07/10 jam 4:03 :
1. Para Pengacara yang lulus ujian KAI sesuai UU Advokat tetap dilantik/disumpah oleh Pengadilan Tinggi dan akan beracara di semua Pengadilan;
2. Bila ada hambatan dari hakim-hakim harap dilaporkan ke Nurhadi/Humas MA HP. 081333222218 / Eddy Julianto HP. 08139509088;
3. MA akan merevisi SEMA 089 karena telah menyadari kekeliruan bahwa PERADI dalam SEMA tersebut bukanlah wadah tunggal advokat yang dimaksud karena wadah tunggal baru akan dibentuk para advokat paling lama tahun 2012, soal nama organisasi diserahkan ke pengacara-pengacara saat pembentukan sebagaimana diputuskan oleh MK dalam putusan 101/PUU-VII/2009;
4. MA menerima tanpa syarat keberatan KAI bahwa PERADI bukan wadah tunggal advokat;
Dalam pertemuan tersebut jajaran DPP KAI sebnyak 10 orang antara lain: Indra Sahnun Lubis, Tommy Sihotang, Rahim Hasibuan, Partahi Sihombing, sementara Ketua MA didampingi oleh Ibu Regina Purba, Humas MA dll; hadir di MA 30 Ketua DPD KAI, para lulusan KAI, semua DPP, sebanyak hampir 200 advokat;

sumber : http://www.facebook.com/?page=1&sk=messages&tid=1430943225763#!/kaisumaterautara

JAKARTA- Kongres Advokad Indonesia (KAI) menuding Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa sebagai provokator. Mereka merasa diadu-domba dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) oleh Harifin Tumpa terkait keluarnya Surat Edaran No 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010. Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Ketua MA Harifin Tumpa dan ditujukan pada para ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia ini, menyebutkan satu-satunya wadah profesi advokad adalah PERADI.

“Apa-apaan ini, kan belum ada putusan resmi tentang nama wadah profesi advokad. Dan itu nanti disepakati pada Kongres Advokat pada 2012,” kata Johanes Budiman saat demo di MA, Rabu (14/7).

Dia menambahkan, dalam keputusan MK pada Desember 2009, bahwa KAI dan PERADI sah serta diakui wadahnya. Dari situlah kemudian KAI dan PERADI bersepakat untuk membuat wadah baru.

Dengan keputusan MA tersebut, otomatis 15 ribu anggota KAI tidak mendapatkan pekerjaan lagi. Karena yang bisa mengikuti sidang hanya anggota PERADI.

“Kami tahu kenapa ketua MA pilih PERADI, karena KAI punya data-data banyak tentang kasus hukum ketua MA. Kami akan mempidanakan ketua MA,” tegasnya.

Beberapa anggota KAI yang berdemo di gedung Mahkamah Agung berasal dari berbagai daerah, seperti Sulut, Sulsel, Jawa Timur, Jateng, Sumut, Sumbar, Kaltim, Kalbar, serta sejumlah perngurus daerah lainnya. (esy/jpnn)

sumber : http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=67969

User Online
User Online :
Google Custom Search
Custom Search
Contact
YM :
Hosting Termurah :
Hosting
Amazon.com
ABA Journal :
Putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 tgl 30 Des 2009 :
My Popularity :
My Popularity (by popuri.us)