Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for the ‘INFO HUKUM’

Kasus di-SP3, UU Kepolisian ‘Digugat’

April 30, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dimohonkan seorang warga Bandung bernama Sri Royani. Dia mempersoalkan pasal itu lantaran kasus yang ia laporkan ke Polda Jawa Barat dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3.

Belakangan, penyidik yang mengeluarkan SP3 itu dinyatakan melanggar kode etik. Namun keputusan kode etik itu tak membuat SP3 dicabut dan penyidikan kasus tersebut dibuka kembali.

“Kasus sangkaan Pasal 372, Pasal 378 KUHP (penipuan) yang saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat di-SP3 bukan didasarkan Pasal 109 KUHAP yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. Kasus saya yang di-SP3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor,” kata Sri Royani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (29/4).

Pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh keputusan Kapolri.

Royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jabar dan Bidang Hukum Polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa lima orang penyidik oleh Komite Kode Etik.

“Setelah sidang kode etik, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilaporkan pemohon,” kata Royani.

Namun, lanjutnya, menurut Komisi Kode Etik, kasus pemohon yang di-SP3 itu tidak dapat dibuka kembali karena bukanlah kewenangan dari Komite Etik. Menurutnya, seharusnya jika Komisi Kode Etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, Komisi Kode Etik bisa memerintahkan membuka kembali kasus yang telah di SP3.

“Kenapa kasus saya yang sudah di-SP3 tidak bisa dibuka kembali? Mereka menjawab Propam tidak bisa intervensi teknis yuridis kasusnya. Kenapa tidak sekalian dibuka kasusnya karena sudah jelas penyidiknya telah melanggar kode etik,” tegasnya. “Seharusnya Propam bisa memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk membuka kembali kasus saya yang SP3-nya cacat hukum.”

Dia menilai Pasal 35 multi tafsir, sehingga dengan adanya multi tafsir itu hak konstitusionalnya sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dilanggar. Karenanya, dia meminta MK agar Komite Etik bisa memeriksa masalah subtansi penyidikan. “Menyatakan Pasal 35 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” harapnya.

Ketua Majelis Panel hakim, Anwar Usman menilai permohonan ini banyak yang harus diperbaiki. Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkrit ketimbang uraian kerugian konstitusional.

“Petitumnya juga ada pertentangan antara kewenangan Komite Etik untuk masuk pokok perkara dan norma yang diuji minta dibatalkan, ini ada kontradiksi, agar diperhatikan,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Panel, Arief Hidayat juga mengkritik materi permohonan yang dinilai agak kurang nyambung antara norma yang diuji dan permintaan pemohon. “Ini harus diperbaiki betul-betul,” pintanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e4ee751ede/kasus-di-sp3–uu-kepolisian-digugat

Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

April 30, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap untuk mendapat izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta.

“Hartati Murdaya dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu hari ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pemindahan tersebut, menurut Johan, merupakan putusan majelis hakim pengadilan tinggi.

“Putusan majelis hakim PT, bandingnya sendiri belum putus. Akan tetapi, pengadilan tinggi memerintahkan penahanannya dipindah ke rutan Pondok Bambu,” tambah Johan.

Menurut Johan, penetapan majelis hakim tersebut tertanggal 17 April 2013.

“Pemindahan ini sudah lama direncanakan, tetapi baru dilaksanakan hari ini,” ungkap Johan.

Menurut pantauan, sekitar pukul 11.00 WIB, pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut membawa seluruh barang miliknya dari Rutan KPK yang berada di “basement” gedung KPK yang dikemas dalam tas dan kotak.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e92c3c51e9/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu

Bayar upah buruh di bawah UMR, pengusaha dibui 1 tahun

April 25, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Hukuman ini dijatuhkan lantaran Tjioe dinilai bersalah karena membayar upah 53 buruh yang bekerja pada perusahaan miliknya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Menyatakan terdakwa Tjioe Christina Chandra terbukti melanggar Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Hakim Agung Gayus Lumbuun selaku anggota majelis kasasi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4).

Putusan ini dijatuhkan pada Maret 2013 oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Zaharuddin Utama dengan dua anggota yaitu Hakim Agung Suryajaya dan Gayus Lumbuun. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman ini secara bulat tanpa dissenting opinion.

Gayus menyatakan, UU Ketenagakerjaan memuat ketentuan pidana bagi pengusaha yang terbukti membayar upah di bawah UMR dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Tjioe, hukuman yang dijatuhkan tergolong minimal.

“Itu hukuman minimal untuk terdakwa,” kata Gayus.

Selanjutnya, kata Gayus, putusan ini dijatuhkan dengan pemikiran adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh pengusaha. Penyalahgunaan yang dimaksud adalah adanya fakta sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menekan buruh dengan perjanjian kerja yang melanggar UU.

“Dalam hal adanya sebuah perjanjian, dalam kasus ini, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjiannya, tetapi apabila salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh) padahal tentang UMR telah diatur dengan UU maka perjanjian itu dapat dibatalkan dan pihak yang melanggar patut dihukum,” pungkas Gayus.

Sebelumnya, terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang sama. Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/bayar-upah-buruh-di-bawah-umr-pengusaha-dibui-1-tahun.html

KPK: Pemimpin Harusnya Jadi Teladan, Bukan Perampas

April 24, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, seharusnya pemimpin di Tanah Air ini menjadi teladan bagi masyarakat, bukan menjadi perampas milik rakyat.

“Artinya, banyak pemimpin saat ini banyak mengambil hak rakyat yang seharusnya dia memberi teladan dan ikut menyejahterakan masyarakat,” katanya di Banda Aceh, Selasa (23/4).

Menurut dia, pendidikan merupakan hal utama yang menjadi penentu untuk menciptakan karakter pemimpin yang akan mampu memberikan keteladan kepada masyarakat di masa mendatang.

Ia mengatakan apabila pemimpin berfoya-foya dengan uang rakyat maka jangan menyalahkan masyarakat pragmatis terhadap pemimpin dan berbagai program yang dicanangkan.

Karena itu, pendidikan karakter merupakan salah satu yang harus ditingkatkan oleh lembaga pendidikan di Tanah Air dalam upaya melahirkan generasi terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Abraham mengatakan, selama ini sulit menemukan pemimpin yang benar-benar berkorban dan berjuang untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memantau dan memonitoring terhadap berbagai izin alih fungsi lahan yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan.

“Terkadang ada pemimpin daerah yang ingin mencalonkan diri lagi memberikan kemudahan izin alih fungsi lahan yang dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan memantau dan menindak jika adanya laporan dan temuan terhadap adanya penyimpangan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan di berbagai tingkatan terkait pemberian izin alih fungsi lahan.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/04/24/mlpyjv-kpk-pemimpin-harusnya-jadi-teladan-bukan-perampas

Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat

April 24, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

RUU Advokat sangat diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi di kalangan advokat.

Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat<br />

Sejumlah advokat senior menggelar jumpa pers terkait perpecahan organisasi advokat. Foto: RFQ

Meski sempat berdamai yang difasilitasi oleh Mahkamah Agung, perpecahan di kalangan advokat belum kunjung berakhir. Hal ini menjadi keprihatinan sejumlah advokat yang mengklaim sebagai “Pelaku Sejarah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)”.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4), mereka menyatakan perpecahan yang terjadi telah merusak profesionalitas dan integritas advokat. Maruli Simorangkir, salah satu advokat senior yang hadir, mengatakan kemelut yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat berujung pada maraknya mafia peradilan.

Tidak hanya itu, kata Maruli, perpecahan juga telah menyebabkan kualitas pelayanan jasa hukum merosot. Kondisi ini pada akhirnya merugikan para pencari keadilan serta merusak iklim penegakan hukum.

Dalam forum yang sama, Todung Mulya Lubis mengatakan antar organisasi advokat seharusnya tercipta iklim persaingan yang sehat dan damai. Persaingan yang tidak sehat, menurut dia, hanya akan menimbulkan mafia peradilan. Oleh karenanya, Todung berharap banyak pada RUU Advokat yang tengah dibahas DPR.

Dikatakan Todung, kemelut di tubuh organisasi advokat telah menimbulkan sejumlah dampak negatif. Salah satunya adalah banyak advokat muda yang tidak dapat beracara di pengadilan. Dampak lainnya adalah terhambatnya pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma alias pro bono. Terkait hal ini, Todung mempersoalkan konsep wadah tunggal atau single bar yang berlaku di Indonesia.

“Dan (single bar) itu tidak boleh dilanjutkan, karena tidak boleh korban berjatuhan. IKADIN mendukung RUU Advokat yang memungkinkan lahirnya organisasi dan bisa berkompetisi. Jadi kemajemukan organisasi advokat dalam organisasi advokat menjadi prinsip yang niscaya buat Indonesia yang majemuk seperti saat ini,” paparnya.

Dewan Kehormatan
Secara tegas, Todung menyatakan menentang konsep wadah tunggal dipertahankan. Sebaliknya, dia mendukung konsep kemajemukan organisasi. Konsep ini, kata Todung, perlu dilengkapi dengan standarisasi pendidikan, ujian dan kode etik yang diatur secara bersama-sama.

“Kalau suatu ketika itu nanti akan bersatu kembali, kita tidak menutup peluang itu. Tapi sekarang ini kita melihat multibar adalah jalan keluar yang paling adil dan paling sehat buat organisasi,” ujar Todung.

Meski mendorong konsep multibar, Todung berpendapat tetap harus ada satu Dewan Kehormatan yang memiliki wewenang menetapkan standarisasi ujian dan pendidikan serta penegakan kode etik. Dewan Kehormatan ini dianalogikan seperti Dewan Pers.

“Tapi terpulang dari DPR, apakah akan mengadopsi dewan kehormatan advokat seperti dewan pers atau federasi. Nah, ini kita belum tahu,” imbuhnya.

Dewan Kehormatan yang dimaksud Todung selintas mirip dengan ide Dewan Advokat yang pernah dilontarkan Adnan Buyung Nasution. Dalam rapat pembahasan RUU Advokat di DPR, beberapa waktu lalu, Buyung menyarankan pembentukan Dewan Advokat yang bertugas mengawasi organisasi advokat.

Komposisi dewan advokat bisa diisi oleh advokat senior atau mantan hakim senior. Dikatakan Buyung, jika terjadi konflik maka Dewan Advokat dapat menunjuk Majelis Kehormatan Advokat yang akan mengadili advokat yang diduga melanggar kode etik. “Kalau konflik, bukan Dewan ini yang mengadili, tapi menetapkan ad hoc kehormatan advokat untuk mengadili,” katanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5176addee2964/perpecahan-merusak-profesionalitas-advokat

Kalimantan Utara Resmi Jadi Provinsi ke-34

April 23, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kalimantan Utara akhirnya resmi menjadi provinsi ke-34 Indonesia. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Irianto Lambrie sebagai pejabat (pj) gubernur daerah tersebut oleh mendagri di Jakarta, Senin (22/4).

“Diharapkan (pemekaran) ini dapat menjadi momentum titik awal perkembangan pembangunan di daerah yang bersangkutan,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Kalimantan Utara adalah wilayah hasil pemekaran dari Kalimantan Timur yang ditetapkan menjadi provinsi lewat rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012. Provinsi ini membawahi lima kabupaten kota. Yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupten Tana Tidung, dan Kabupaten Bulungan.

Menurut Mendagri, Kalimantan Utara dan 10 daerah otonomi baru lainnya layak mendapat perhatian khusus dari daerah induk. “DOB itu ibarat bayi yang baru lahir. Karena itu, ia harus mendapat asupan nutrisi dulu dari ibunya sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri,” katanya.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mendukung gagasan ini. Sebagai provinsi induk, kata dia, Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan bantuan hibah selama dua tahun berturut-turut kepada provinsi ke-34 tersebut. Bantuan yang dianggarkan tersebut mencapai Rp 525 miliar, mencakup dana operasional pemerintahan dan pelaksanaan pemilukada 2015 mendatang.

Di samping itu, tambah Awang lagi, Pemprov Kaltim juga menyerahkan sebagian aset dan sumber daya manusia untuk percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. “Khusus untuk SDM, kami akan berikan aparatur yang terbaik,” tuturnya.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/04/22/mlnyam-kalimantan-utara-resmi-jadi-provinsi

Korupsi di Indonesia terus berevolusi

April 23, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Banda Aceh (ANTARA News) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa korupsi di Indonesia terus berevolusi dan praktiknya semakin canggih.

“Kita harus paham betul bahwa korupsi ini merupakan peninggalan masa lalu kemudian berevolusi dan kini praktiknya pun semakin canggih,” katanya pada simposium Antikorupsi di Universitas Muhammadiyah, Banda Aceh, Selasa.

Simposium ini digelar serangkaian wisuda lulusan Sekolah Antikorupsi Aceh.

Abraham Samad memaparkan kondisi korupsi di Indonesia semakin memprihatinkan, merajalela, meluas, serta berlangsung sistematik.

“Tidak ada tempat di negeri ini yang terbebas dari korupsi. Korupsi ini terus mengalami evolusi, mulai korupsi sederhana sampai yang semakin canggih dengan pelaku orang-orang berpendidikan tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, masih kata dia, untuk melawan korupsi sekarang ini harus dengan cara yang lebih progresif, bukan dengan cara-cara normal karena korupsi butuh penanganan ekstra.

“Kepolisian, kejaksaan, KPK, dan masyarakat harus bekerja sama memerangi korupsi yang kini semakin sistematis. Tanpa dukungan masyarakat, korupsi di Indonesia sulit diberantas,” kata dia.

Menurut dia, masih terjadinya korupsi karena menganggap hal yang lumrah. Seperti mengurus surat di birokrasi, masyarakat ikut menyuburkan pungutan liar.

“Ini contoh sederhana. Praktik pungutan liar ini juga bagian dari korupsi. Seharusnya, korupsi ini dijadikan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir,” ujar dia.

Untuk memberantas korupsi, kata dia, KPK terus mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah yang progresif. Sebab, kedua lembaga ini memiliki perangkat hingga kabupaten/kota.

Selain itu, sebut dia, KPK mengintegrasikan antara penindakan dan pencegahan. Misalnya, menindak korupsi di suatu instansi, lalu mengusut kenapa terjadi korupsi. Kalau sistem di instansi itu salah, maka KPK akan membantu agar tidak terjadi korupsi lagi.

“Kalau hanya melakukan peningkatan tanpa pencegahan, maka dikhawatirkan praktik korupsi akan berulang terjadi di satu instansi. Jika ini terjadi, maka pemberantasan korupsi dianggap gagal,” sebut Abraham Samad.

Ia mengatakan dengan mencegah praktik korupsi lebih banyak uang negara yang diselamatkan ketimbang dengan penindakan. Dan ini sudah dibuktikan oleh KPK.

“KPK bersama BPK dan instansi terkait lainnya berhasil mencegah dan menyelamatkan uang negara Rp152,9 triliun hanya dari sektor migas. Sedangkan dari penindakan ke seluruh kasus yang ditangani KPK, jumlahnya cuma Rp134,7 triliun,” demikian Abraham Samad.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/370813/korupsi-di-indonesia-terus-berevolusi

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menilai layanan jasa gesek tunai (gestun) di merchant atau toko-toko sebagai bentuk layanan jasa ilegal. Hal itu disampaikan Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah. Menurutnya, layanan gesek tunai hanya boleh dilakukan melalui sistem resmi dari perbankan hanya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Jika melalui merchant atau toko-toko, kata Difi, layanan jasa gestun ini berpotensi disalahgunakan. Atas dasar itu, BI mengeluarkan Surat Edaran BI bernomor 15/13/DASP tanggal 12 April 2013, perihal Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB).

“Ya, SE BI itu sebagai salah satu cara meminimalisir terjadinya layanan jasa gestun yang ilegal,” kata Difi kepada hukumonline, Rabu (17/4).

Difi menjelaskan, penerbitan SE BI tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sesuai dengan kegunaannya, yakni sebagai alat bayar, bukan alat utang. “Kartu kredit itu alat bayar, bukan alat utang. Ya (khawatir, red) bisa disalahgunakan,” katanya.

Untuk diketahui, SE BI ini merupakan aturan pelaksanaan dari PBI Nomor 10/4/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK oleh BPR dan LSB. Serta PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektonik (Electronic Money).

Surat Edaran ini intinya mengenai petunjuk bagi BPR dan LSB dalam melaporkan penyelenggaraan kegiatan baik dalam bentuk kartu ATM, penyelenggaraan kliring, kartu kredit, electronic money hingga kartu debet. Dalam aturan tersebut terdapat dua cara penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan APMK dan electronic money yang dilakukan BPR serta LSB.

Pertama, pelaporan bisa disampaikan secara on-line melalui sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU) selama periode laporan. On-line adalah penyampaian laporan yang dilakukan secara langsung dengan mengirim atau mengisi data dalam bentuk tampilan form melalui jaringan komunikasi data ke BI.

Sedangkan cara kedua bisa dalam bentuk off-line, yakni penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada BI.

Setiap pelapor hanya boleh mendapatkan satu user id. Namun, bagi pelapor yang ingin menambah user id-nya, dapat meminta penambahan hak askes ke BI. Penambahan hak akses ini dikenakan biaya lisensi sebesar AS$1500 tiap satu user id dan biaya pemeliharaan sistem LSBU sebesar AS300 tiap tahun per satu user id.

Terpisah, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyatakan hal sama. Menurutnya, layanan jasa gestun di toko-toko merupakan praktik ilegal. Menurutnya, terhadap prakti seperti ini harus ada tindakan tegas dari bank-bank yang terkait dengan jasa ini.

“Kalau mau berdagang sesuatu perlu izin, tidak boleh sembarangan. Seperti money changer, dia ada izin khusus,” ujar Steve saat dihubungi hukumonline.

Ia menilai, SE BI yang baru beberapa hari lalu diterbitkan BI tersebut merupakan salah satu pendekatan Bank Sentral itu dalam menentukan mana tindakan yang masuk kategori gestun ilegal dan tidak. Bukan hanya itu, SE tersebut juga bisa menjadi alat kontrol bagi BI kepada bank-bank yang menyediakan layanan kartu kredit, ATM maupun electronic money.

Menurutnya, keberadaan gestun ilegal ini dapat merugikan nasabah. “Mungkin ini salah satu approach BI sehingga sulit mana gestun mana tidak. Ini juga bisa menjadi mekanisme BI untuk mengontrol bank-bank anggotanya,” tutup Steve.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516e7f4771fc2/minimalisir-gestun-ilegal–bi-keluarkan-surat-edaran

OJK: Pendaftaran Jaminan Fidusia Tidak Wajib

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pendaftaran jaminan fidusia tidak wajib dilakukan selama perusahaan pembiayaan tidak melakukan pembebanan jaminan pada nasabah. “Pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi perusahaan multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor,” kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Fidusia Online, di Jakarta, Senin (22/4).

Menurutnya wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Firdaus menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah kantor cabang perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia namun tidak melakukan pendaftaran fidusia.

Firdaus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tersebut sekaligus menyetarakan pemahaman bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak membebankan jaminan fidusia bagi nasabah, tidak wajib mendaftarkan fidusia di kantor pendaftaran fidusia (KPF). “OJK beserta pihak kepolisian maupun steakholder sudah melakukan kordinasi. Dengan begitu diharapkan masalah ini semakin tertib dan akan selalu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

OJK, kata dia, telah melakukan penataan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia untuk memperjelas ketentuan fidusia.
Sebelumnya Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang berlaku Oktober 2012.

sumber :http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/04/22/mln4ve-ojk-pendaftaran-jaminan-fidusia-tidak-wajib

BPN Bekasi Terapkan One Day Service

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi mulai menerapkan pelayanan ‘one day service’ untuk pertama kalinya di wilayah Jawa Barat.

“Program ini kita terapkan untuk pertama kalinya di Jawa Barat sejak Senin (15/4),” ujar Kepala BPN Kota Bekasi, Embun Sari, di Bekasi, Senin (22/4).

Menurut Embun, terdapat tujuh program layanan cepat yang dapat diselesaikan dalam sehari bagi pemohon dalam penerapan program tersebut. Yaitu pengecekan sertifikat, peningkatan hak, proses penghapusan Hak Tanggungan/roya, pendaftaran hak milik berdasarkan Surat Keputusan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pencatatan blokir, dan pencatatan sita.

Masing-masing program itu, lanjut Embun, biasanya baru bisa diselesaikan dalam tempo waktu lima hari. Namun dengan penerapan program one day service seluruhnya bisa terselesaikan dalam satu hari.

“Dalam uji coba yang kita terapkan selama lima hari sebelumnya, tujuh layanan cepat itu bisa diselesaikan dalam waktu enam jam,” katanya.

Syarat bagi pemohon bila ingin memperoleh layanan tersebut, kata dia, seluruh berkas permohonan harus diserahkan pada pukul 08.00 WIB.

“Bila seluruh syarat sudah lengkap, kami bisa menyelesaikannya pada pukul 14.00 WIB,” katanya.

Embun menambahkan, penerapan layanan cepat itu digulirkan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

“Selain itu, kita juga memperoleh sistem teknologi informasi (TI) yang sangat menunjang layanan cepat ini,” katanya.

Tambahan pegawai
Sebagai konsekuensi dari penerapan program layanan cepat ‘one day service’ ini, Embun melanjutkan, BPN Bekasi membutuhkan tambahan sebanyak 90 pegawai baru.

“Saat ini jumlah pegawai kami sebanyak 110 orang. Jumlah itu belum mencapai tahap ideal bila dibandingkan dengan tanggung jawab kerja kami kepada pemohon,” ujar Embun.

Ia mencatat telah terjadi lonjakan pemohon pascadiberlakukannya layanan cepat one day service di Kota Bekasi sejak Senin (15/4).

“Rata-rata ada 200 berkas per hari yang diserahkan pemohon. Dalam kondisi normal, kami menyelesaikan berkas itu paling lama satu bulan. Namun hingga pekan keempat program layanan cepat bergulir, jumlah penyelesaian berkas bertambah hingga 2.000 pemohon,” katanya.

“Untuk menyelesaikan tugas tersebut, tidak sedikit pegawai kami yang terpaksa lembur hingga malam hari atau bekerja pada hari libur,” katanya.

Dikatakan Embun, penambahan jumlah pegawai bukan suatu kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sebab, layanan cepat tersebut masih bisa tertangani dengan baik.

Menurut dia, salah satu solusinya adalah dengan mewajibkan pemohon menyerahkan berkas paling lambat pukul 08.00 WIB agar bisa diselesaikan maksimal pukul 14.00 WIB.

Namun kalau ada kebijakan dari pimpinan untuk menambah pegawai, kami sangat bersyukur,” katanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5174b80d80cdd/bpn-bekasi-terapkan-ione-day-service-i

Surat LBH Buddhisi 22 April 2013 : Dukungan penuh kepada DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang telah mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

016 - 22 April 2013 DPR RI_Page_1 016 - 22 April 2013 DPR RI_Page_2

Jakarta,  22 April 2013

 

Nomor : 016/LBHBI-P/IV/2013
Perihal : Dukungan penuh kepada DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang telah mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

 

Kepada Yth.

Bapak Ketua DPR RI

Jalan Jend Gatot Subroto, Senayan

Jakarta Pusat

Dengan hormat,

Kami segenap advokat anggota dan Pengurus LBH Buddhs Indonesia dengan ini menyampaikan dukungan penuh kepada DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) yang telah mengajukan revisi UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Kami akan terus mengawal RUU Perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2013. Dan kami akan mengkoordinasi advokat untuk terus mendesak dan menunjukan betapa konflik dan masalah konflik advokat sudah makin akut dan kompleks dan membahayakan sistem penegakan hukum dan system hukum, sehingga perlu tindakan dan perubahan nyata, karena kondisi ini sangat merugikan para advokat dan juga pencari keadilan.

Bahwa wadah tunggal yang bersifat wajib (compulsory) sudah tak sesuai lagi dengan kondisi objektif dan faktual saat ini. Faktanya masih ada beberapa organisasi yang punya anggaran dasar dan dewan kehormatan sendiri meskipun UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menghendaki wadah tunggal. Oleh karena itu, revisi UU Advokat menjadi peluang untuk menjadikan organisasi advokat dengan sistim multibar sekaligus makin mengukuhkan lembaga advokat sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di Indonesia yang mandiri dan profesional.

Bahwa wadah atau organisasi bukanlah tujuan, melainkan sebagai sarana mencapai tujuan. Sehingga jika sarana yang dibentuk tidak bisa mencapai tujuan, maka sarana itu sudah tak berguna lagi. Maka bila wadah tunggal nyata-nyata tidak bisa menjadikan advokat makin bersatu tetapi malah tercerai berai dan makin tidak profesional maka konsep wadah tunggal harus ditinjau kembali. Namun semua kami serahkan kepada DPR RI, kami percaya lembaga Legislatif akan memutuskan yang terbaik dalam membangun integrated justice system di negara ini.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan bantuan Bapak kami haturkan terima kasih.

 

Hormat Kami,

LBH Buddhis Indonesia – Pusat

 

Budiman Sudharma, SH.

Ketua

Hakim Bebaskan Terdakwa Tilang Telat Bayar Pajak Tahunan STNK

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Jakarta – Anda telat bayar pajak tahunan kendaraan dan ditilang polisi? Jangan takut menolak tilang tersebut sebab hal itu bukan wewenang polisi menindak.

Hal ini tercermin dalam putusan Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut), yang diketok siang ini, Jumat (19/4/2013).

Dalam berita acara persidangan perkara lalu lintas No 2673/Pid.C/2013/PN.Stb, terdakwa Rudi Hartono Napitupulu didakwa melanggar Pasal 288 ayat 1 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hakim tunggal Sunoto menyatakan terdakwa Rudi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal tersebut.

“Terdakwa pada saat ditilang oleh penyidik membawa STNK yang masih berlaku dan terdakwa menerangkan hanya terlambat membayar pajak kendaraan,” ujar Sunoto.

Hakim tunggal juga memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Selain itu memerintahkan barang bukti berupa STNK dikembalikan kepada terdakwa.

“Membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas Sunoto sambil mengetok palu.

sumber : http://news.detik.com/read/2013/04/19/165246/2225295/10/hakim-bebaskan-terdakwa-tilang-telat-bayar-pajak-tahunan-stnk?9911012

Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah

April 16, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Pengambilan sumpah advokat HAPI dilakukan di aula Kementerian Hukum dan HAM.

Mekanisme Sumpah Advokat Mungkin Berubah

Pengambilan sumpah advokat HAPI di Kementerian Hukum dan HAM, 14 Maret 2013 (FOTO: Fajar)

Pengambilan sumpah advokat merupakan adalah satu yang menimbulkan masalah bagi advokat setelah terjadi perpecahan organisasi. Terutama karena sikap pimpinan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi yang enggan menghadiri pelantikan advokat di luar anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Penolakan itu memunculkan beragam cara pengambilan sumpah advokat baru di masing-masing organisasi.

Pada 14 Maret lalu, misalnya, DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) mengambil sumpah 215 advokat baru di aula pengayoman Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, hadir dalam acara tersebut.

Ketua Umum DPP HAPI, Suhardi Somomoeljono mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun Ketua Pengadilan dan wakilnya tidak hadir. Menurut Suhardi, Ketua Pengadilan Tinggi tak bisa hadir karena benturan antara  Surat Ketua MA No. 089/KMA/VI/2010 dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-VII/2009. “Oleh karena itu, DPP HAPI meminta difasilitasi negara melalui Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya kepada hukumonline saat itu.

Amir Syamsudin sempat memberikan petuah kepada para advokat yang baru disumpah. Ia merasa tidak ada yang salah dengan penyelenggaraan acara HAPI di aula Kementerian Hukum dan HAM. Ia juga tak ingin bersikap diskriminasi terhadap organisasi advokat. “Mereka punya iktikad baik, dan menyelenggarakan di tempat saya. Apa salahnya?”

“Saya berdiri di atas semua organisasi advokat yang ada. Saya akan datang manakala ada organisasi advokat yang mengundang saya. Silakan saja. Itu tidak menjadi masalah buat saya,” kata Amir kala itu.

Lantas, bagaimana RUU Advokat mengatur pengambil sumpah advokat? Pasal 12 ayat (1) RUU (versi 15 Januari 2013) merumuskan: sebelum menjalankan profesi, advokat wajib bersumpah atau berjanji di organisasi advokat tempat advokat tersebut terdaftar.

Rumusan ini jelas berbeda dari Pasal 4 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berdasarkan rumusan Pasal ini, pengambilan sumpah advokat dilakukan dalam ‘sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya’. Pasal ini sempat dimohonkan judicial review oleh sejumlah advokat, dan Mahkamah Konstitusi memutus permohonan itu pada akhir Desember 2009.

Berdasarkan RUU Advokat, salinan Berita Acara Sumpah atau Janji disampaikan kepada Mahkamah Agung. Sebelumnya, berdasarkan UU Advokat, salinan dikirimkan ke Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, dan organisasi advokat.

Anggota Panja RUU Advokat Komisi III DPR, Nudirman Munir, membenarkan rumusan baru mekanisme pengambilan sumpah advokat. “Organisasi advokat menyumpah advokat,” ujarnya.

Advokat senior, Frans Hendra Winarta, mengatakan pengambilan sumpah dalam sidang terbuka Pengadilan Tinggi didasarkan pada pemikiran bahwa profesi advokat memerlukan pengakuan negara. “Ini penting supaya ada pengakuan negara,” kata dia kepada hukumonline (27/2). Frans justru lebih mempertanyakan komersialisasi pengambilan sumpah. Ia tidak setuju ada pungutan biaya pada pengambilan sumpah advokat.

Sekjen Peradi, Hasanudin Nasution, mengatakan UU Advokat sudah mengatur secara limitatif pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam konteks kehadiran Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin dalam pengambilan sumpah advokat HAPI, Hasanudin justru mempertanyakan hubungan pengambilan sumpah dengan Kementerian. “Saya kira tidak ada hubungannya,” ujar Hasanudin.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516bc5ed894f9/mekanisme-sumpah-advokat-mungkin-berubah

Advokat HAPI Diambil Sumpah di Kemenkumham

April 16, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Kamis malam (14/3), bertempat di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, DPP Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) menggelar acara pengambilan sumpah advokat. Berdasarkan keterangan panitia, total advokat yang diambil sumpahnya berjumlah 215 advokat.

Uniknya, proses pengambilan sumpah dilakukan oleh Sekjen DPP HAPI Umar Tuasikal, bukan ketua pengadilan tinggi sebagaimana diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Terkait hal ini, Ketua Umum DPP HAPI Suhardi Somomoeljono mengaku telah berkordinasi dengan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, kata Suhardi, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak dapat hadir karena terdapat benturan antara Surat Ederan Mahkamah Agung No 089 dengan Putusan MK No 101. “Oleh karena itu DPP HAPI meminta difasilitasi negara melalui Kementerian Kehakiman (Hukum dan HAM, red),” ujarnya.

Dalam acara itu, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin memang terlihat hadir. Amir bahkan sempat memberikan petuah kepada para advokat HAPI yang baru disumpah itu. Dia berpesan agar advokat dalam menjalankan tugasnya menjunjung tinggi keadilan dan mampu menjadi teladan.

Kepada hukumonline, Amir mengatakan kehadiran dirinya dalam acara pengambilan sumpah advokat HAPI ini bukan suatu hal yang salah. “Saya tidak merasa ada keberpihakan, siapa pun organisasi advokatnya bila diundang tentu saya akan hadir,” ujarnya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5142675377ebc/advokat-hapi-diambil-sumpah-di-kemenkumham

“Haram” Menghidupkan Norma yang Dibatalkan MK

April 15, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Ini tindakan inkonstitusional, memunculkan ketidakpastian hukum dan menggerogoti kewibawaan MK.

Mahkamah Konstitusi (MK) jengah dengan pendapat putusan MK tidak harus dipatuhi terus-menerus karena tidak bersifat abadi.

“Norma yang sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi itu tidak bisa dihidupkan lagi. Norma itu ‘haram’ untuk dihidupkan kembali, kecuali kontitusinya mengalami perubahan,” tegas Ketua MK Akil Mochtar di ruang kerjanya, Jum’at (12/4).

Setiap putusan MK yang telah menyatakan suatu norma dalam undang-undang  bertentangan dengan UUD 1945 harus dianggap tetap berlaku. Sekaligus mengikat seluruh warga negara sepanjang UUD 1945 pun tak mengalami perubahan. Kekuatan hukumnya sama seperti undang-undang.

“Sebenarnya putusan MK bukan membatalkan suatu norma, tetapi menyatakan bertentangan dengan UUD 1945.  Tidak punya kekuatan hukum mengikat yang sifatnya ergo omnes (mengikat semua warga negara),” ujarnya mengikat

Menurutnya, hanya ada ketidakpastian hukum apabila memunculkan kembali pasal-pasal dalam undang-undang yang sudah dibatalkan MK dalam dalam undang-undang baru. Bahkan, hal ini bertentangan dengan konsep jaminan negara hukum yang demokratis.

Akil menuturkan dalam sistem demokrasi yang dibangun saat ini, sudah mulai muncul gejala atau upaya pembangkangan terhadap putusan-putusan MK. Tindakan serupa itu akan menggerogoti kewibawaan MK sebagai lembaga pengawal konstitusi.

“Dengan cara-cara seperti ini, nantinya ada norma yang sudah dibatalkan MK, dimunculkan kembali, lalu diuji lagi, dan seterusnya. Lalu, dimana kepastian hukumnya,” tanya Ketua MK.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR Ignatius Mulyono berpendapat putusan MK tidak harus dipatuhi terus menerus. Alasannya, masyarakat dan konstitusi pasti akan mengalami perkembangan.

Ignatius berpendapat, sah-sah saja jika ketentuan yang pernah dibatalkan MK masuk kembali ke dalam RUU. Namun, bukan berarti pembentuk undang-undang tidak mematuhi putusan MK. Putusan MK akan tetap menjadi bahan diskusi dalam proses pembahasan RUU.

Untuk diketahui, sejumlah materi dalam pembahasan RKUHP khususnya pasal penghinaan presiden tengah ramai diperbincangkan. Tak terkecuali, RUU MA yang memuat ketentuan pidana bagi hakim agung. Sebagian kalangan masih mempersoalkan kenapa ketentuan ini muncul lagi dalam kedua RUU itu.

Padahal, MK  melalui putusannya pernah membatalkan pasal-pasal yang memuat materi norma yang sama. Misalnya, pada 2007 MK telah membatalkan tiga pasal KUHP terkait delik penghinaan presiden yakni Pasal 134, 136 bis, dan Pasal 137 KUHP yang dimohonkan Eggi Sudjana.

Akhir Maret lalu, MK juga telah membatalkan tiga pasal yang memuat ancaman pidana bagi hakim dalam UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena dianggap melanggar konstitusi. Namun, kedua norma itu masih bercokol di Pasal 265 RKUHP dan Pasal 97 dan Pasal 98 RUU MA.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin berpendapat setiap materi muatan pasal, ayat dalam suatu undang-undang yang sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh MK tidak bisa dihidupkan kembali. “Kalau pasal atau ayat dalam undang-undang yang sudah menjadi ‘mayat’ dihidupkan lagi akan inkonstitusional,” kata Irman saat dihubungi hukumonline, Sabtu (13/4).

Dia memandang setiap putusan MK merupakan cerminan dari konstitusi yang sedang berlangsung. Meski begitu, menurutnya jika ingin membangun sistem etika berbangsa dan bernegara dan menghindari penghinaan terhadap lembaga (presiden), norma itu bisa dihidupkan kembali. Namun, tidak perlu dimasukkan ke dalam RUU KUHP yang berimplikasi sanksi pidana dan mengekang kebebasan hak warga negara.

“Prinsipnya, jangankan presiden, lurah pun tidak boleh dihina, tapi tak perlu ada dalam RUU KUHP. Ini jauh lebih mudah penyelesaiannya jika hanya dimasukkan dalam sistem etika berbangsa dan bernegara,” sarannya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516a65e2ba671/haram-menghidupkan-norma-yang-dibatalkan-mk