Kasus di-SP3, UU Kepolisian ‘Digugat’
Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dimohonkan seorang warga Bandung bernama Sri Royani. Dia mempersoalkan pasal itu lantaran kasus yang ia laporkan ke Polda Jawa Barat dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3.
Belakangan, penyidik yang mengeluarkan SP3 itu dinyatakan melanggar kode etik. Namun keputusan kode etik itu tak membuat SP3 dicabut dan penyidikan kasus tersebut dibuka kembali.
“Kasus sangkaan Pasal 372, Pasal 378 KUHP (penipuan) yang saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat di-SP3 bukan didasarkan Pasal 109 KUHAP yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. Kasus saya yang di-SP3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor,” kata Sri Royani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (29/4).
Pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh keputusan Kapolri.
Royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jabar dan Bidang Hukum Polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa lima orang penyidik oleh Komite Kode Etik.
“Setelah sidang kode etik, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilaporkan pemohon,” kata Royani.
Namun, lanjutnya, menurut Komisi Kode Etik, kasus pemohon yang di-SP3 itu tidak dapat dibuka kembali karena bukanlah kewenangan dari Komite Etik. Menurutnya, seharusnya jika Komisi Kode Etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, Komisi Kode Etik bisa memerintahkan membuka kembali kasus yang telah di SP3.
“Kenapa kasus saya yang sudah di-SP3 tidak bisa dibuka kembali? Mereka menjawab Propam tidak bisa intervensi teknis yuridis kasusnya. Kenapa tidak sekalian dibuka kasusnya karena sudah jelas penyidiknya telah melanggar kode etik,” tegasnya. “Seharusnya Propam bisa memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk membuka kembali kasus saya yang SP3-nya cacat hukum.”
Dia menilai Pasal 35 multi tafsir, sehingga dengan adanya multi tafsir itu hak konstitusionalnya sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dilanggar. Karenanya, dia meminta MK agar Komite Etik bisa memeriksa masalah subtansi penyidikan. “Menyatakan Pasal 35 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” harapnya.
Ketua Majelis Panel hakim, Anwar Usman menilai permohonan ini banyak yang harus diperbaiki. Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkrit ketimbang uraian kerugian konstitusional.
“Petitumnya juga ada pertentangan antara kewenangan Komite Etik untuk masuk pokok perkara dan norma yang diuji minta dibatalkan, ini ada kontradiksi, agar diperhatikan,” ujarnya mengingatkan.
Anggota Panel, Arief Hidayat juga mengkritik materi permohonan yang dinilai agak kurang nyambung antara norma yang diuji dan permintaan pemohon. “Ini harus diperbaiki betul-betul,” pintanya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e4ee751ede/kasus-di-sp3–uu-kepolisian-digugat




