Toba Dilaporkan Balik Oleh Pengurus KAI



sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/135-news-attch.pdf



sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/135-news-attch.pdf
SK Kelulusan Peserta Ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia Gel III Tahun 2012
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Nasional Rekruitmen Advokat Kongres Advokat Indonesia (PN UCA-KAI) No. 079/SK-PN.UCA/DPP-KAI/VI/2012 tanggal 08 Juni 2012 tentang Kelulusan peserta Ujian Calon Advokat Kongres Advokat Indonesia Gelombang III tahun 2012 yang diadakan tanggal 28 April 2012, dengan ini diumumkan :
DAFTAR NAMA PESERTA UJIAN CALON ADVOKAT KAI Tanggal 28 April 2012 yang dinyatakan “ LULUS “ adalah sebagai berikut :
| TTD | TTD |
| DR. EGGI SUDJANA, SH., M.Si. Ketua |
JEANETTE RUGEBREGT, SH. Sekretaris |
| TTD | TTD |
| H. INDRA SAHNUN LUBIS, SH. Presiden |
H. ABD. RAHIM HASIBUAN, SH., MH. Sekretaris Jenderal |
“Kami telah selesai melaksanakan Rapat Kerja Nasional KAI kemarin di Bali. KAI meminta kepada MA untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan,” kata Ketua Steering Commite KAI, Erman Umar, kepada wartawan, Sabtu (2/6/2012).
Bentuk penganaktirian tersebut yaitu pengadilan hanya membolehkan advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang beracara. Adapun advokat di bawah KAI banyak yang diusir dan ditolak beracara di pengadilan.
“Selain meminta MA bersikap objektif, kami juga meminta KAI daerah berkoordinasi dengan Ketua PT setempat supaya bisa dilantik,” tambah Erman.
Meski masih dianggap ilegal oleh MA, tetapi KAI tetap ngotot. Bahkan dia akan membuat posko bantuan hukum secara cuma-cuma ke masyarakat.
“KAI akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma,” ujar Erman.
Perseteruan dua kubu organisasi pengacara Indonesia ini mulai terjadi pada Desember 2004 silam. Saat itu dideklarasikan pendirian Peradi sebagai wadah tunggal organisasi advokat guna memenuhi syarat UU Advokat.
Namun 4 tahun setelah itu, Peradi pecah dan pecahannya mendirikan KAI sebagai wujud protes sebagian advokat yang menilai Peradi tidak dibentuk melalui mekanisme yang demokratis, akuntabel, dan transparan. Saat ini, MA hanya mengakui Peradi sebagai organisasi yang sah.

RMOL. Setelah berlangsung selama dua hari, sore ini (Rabu, 30/5) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menutup Rakernas II di Bali.
Setelah mendapatkan masukan dari DPD-DPD, akhirnya Rakernas kali ini menghasilkan sejumlah keputusan.
“Keputusannya, kami meminta kepada MA (Mahkamah Agung) untuk tidak melakukan diskriminasi terhadap advokat yang beracara di pengadilan,” kata steering comitte KAI, Erman Umar dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu malam (30/5).
Untuk menyelesaikan permasalahan pelaksanaan sumpah advokat bagi anggota KAI, sambung Erman, Rakernas merekomendasikan agar DPP KAI mengkoordinasikan instansi terkait yaitu Mahkamah Agung kemudian ditindaklanjuti oleh DPD-DPD KAI berkoordinasi dengan KaPT setempat.
“KAI juga akan membentuk Posbakum di berbagai daerah di bawah pengelolaan DPD seluruh Indonesia guna memberi pelayanan dan advokasi kepada masyarakat secara cuma-cuma,” sambungnya.
Hasil Rakernas juga menganjurkan agar DPP KAI membentuk lembaga pendidikan secara otonom dalam melakukan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) yang mengacu kepada Undang-undang 20/2003 tentang Sisdiknas.
sumber : http://www.rmol.co/read/2012/05/30/65588/KAI-Resmi-Tutup-Rakernas-II-Bali-
Pecatu Bali-Mediasi Online. Saat ini dinilai masih banyak rakyat kecil yang teraniaya di bidang hukum atau hak-haknya dirampas oleh pihak-pihak tertentu dan untuk mendapatkan keadilan sangat susah. Kongres Advokat Indonesia (KAI) bertekat untuk terus melakukan upaya agar masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan keadilan.
Hal itu dikatakan oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH kepada wartawan usai membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II KAI di Le Grande Hotel Suites Pecatu, Bali selasa (29/5/2012) malam.
Pada kesempatan itu hadir Wakapolda Bali Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana, Wakil Ketua KY Suparman Marzuki, Perwakilan Kabareskrim Brigjen Pol Roni F Sompi, Perwakilan Kajati Bali dan lain-lain. Hadir juga dari DPP KAI antara lain Sekjen H Abd Rahim Hasibuan SH MH, Vice Presiden Dr Eggi Sudjana, Herman Kadir, Sitor Situmorang, Zakirudin Chaniago, para pengurus DPD dan lain-lain.
Lebih lanjut Indra mengatakan, Rakernas kali ini bertujuan bagaimana membangun advokat sebagaimana yang tercantum di dalam Undang-undang no 18 tahun 2003 tentang advokat, bahwa advokat adalah penegak hukum. Oleh karena itu ia mengajak agar anggotanya dapat mengayomi masyarakat, sehingga masyarakat mengerti masalah hukum. Karena masih banyak masyarakat yang awam terhadap hukum dan teraniaya di bidang hukum.
Indra berharap, agar advokat Indonesia bersatu sehingga hak-hak para advokat yang selama ini sering ‘dirampok’ oleh penegak hukum lainnya dapat diperoleh kembali. Ia mencontohkan, tersangka yang ditahan oleh pihak kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan harusnya berdasarkan undang-undang, advokat setiap saat diperbolehkan bertemu kliennya yang ditahan.
Namun menurutnya, polisi membuat aturan sendiri yaitu tersangka yang ditahan bisa ditemui setiap hari selasa dan jum’at, jamnya pun ditentukan. “Ini berarti dirampasnya hak-hak advokat terhadap kliennya,” kata Indra.
Belum lagi, imbuh Indra, masalah putusan pengadilan juga bukan merupakan hal yang gampang untuk dieksekusi, karena harus bernegoisasi terlebih dahulu, padahal sudah ada ketentuannya untuk eksekusi.
Sebelum Rakernas dibuka, juga diadakan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas). Dalam Rapimnas itu dihadiri oleh 28 DPD dari 30 DPD KAI yang ada di seluruh Indonesia. Dalam Rapimnas Indra meminta agar organisasi KAI diperkuat oleh seluruh advokat, dengan cara bersatu padu dan bangga sebagai advokat KAI.
Di tempat yang sama, Eggi Sudjana meminta agar para advokat KAI membesarkan KAI dan bukan membesarkan dirinya sendiri. Karena menurutnya kalau membesarkan KAI maka secara otomatis dirinya ikut dibesarkan. Sementara kalau hanya membesarkan diri sendiri, maka KAI tidak ikut besar.
“Kalau membesarkan orang banyak maka dengan sendirinya ikut besar, tetapi kalau membesarkan diri sendiri maka tidak berbuat untuk orang banyak. Padahal kalau dapat berbuat untuk orang banyak sesuatu yang bermanfaat maka akan selalu dikenang,” himbaunya.
PERPANJANGAN KARTU ADVOKAT KAI SUDAH BISA DIAMBIL DI DPP KAI DENGAN MEMBAWA TANDA TERIMA DAN KARTU ADVOKAT ASLI (LAMA)
Sekretariat DPP KAI :
Rasuna Office Park Lt. I Ruang M0-01, Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan – Jakarta Selatan, Indonesia
Telp.: (021) 9390 3566,9390 3567, Fax.: (021) 8378 5602, Website: http://www.kongres-advokat-indonesia.org/

sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/129-news-attch.pdf



sumber : www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/128-news-attch.pdf
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Sumber :
- http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/33/2/1/394/2011/0/-
- http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/34/2/12913
JAKARTA–MICOM: Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta meminta pihak pengadilan tidak melarang kegiatan beracara anggota mereka.
Mulai dari pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelarangan kegiatan beracara anggota KAI DKI dinilai tidak relevan lagi, karena seluruh advokat Indonesia memiliki hak yang sama untuk ikut membangun strata hukum di tengah masyarakat. Lebih dari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan keharusan pelaksanaan sumpah kepada seluruh advokat.
Hal tersebut dikemukakan Ketua DPD KAI Jakarta, Sahala Siahaan pada acara malam perkenalan pengurus DPD KAI DKI Jakarta dan pengurus DPC KAI di lima wilayah DKI Jakarta, Minggu (29/4).
“Seluruh pengadilan di DKI tidak boleh lagi melarang advokat dari KAI untuk ikut serta dalam kegiatan beracara,” kata Sahala Siahaan.
Sahala menegaskan KAI DKI Jakarta akan membela seluruh anggotanya bila masih menemukan pelarangan terhadap advokat KAI dalam beracara di pengadilan. Untuk itu, pihaknya tetap akan membela profesi dan hak-hak advokat yang tergabung dalam KAI.
“Sebenarnya masalah penyumpahan advokat sekarang sudah tidak menjadi bagian yang signifikan karena MK sudah membatalkan keputusan tersebut. Sekarang kembali lagi ke MA (Mahkamah Agung). Jika MA patuh terhadap keputusan MK, seluruh anggota KAI bisa kembali mendapatkan haknya dalam beracara,” kat Sahala.
Dalam undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat dan edaran Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, nomor 01 tahun 2007 tanggal 29 Maret 2007, mewajibkan semua advokat yang akan beracara dimuka persidangan dan atau menyerahkan surat kuasa khusus, wajib melampirkan kartu identitas advokat dan bukti pengucapan sumpah/janji dihadapan sidang terbuka pengadilan tinggi.
Sahala berharap KAI DKI Jakarta dapat menjadi pencetus dalam menyuarakan haknya sehingga dapat didengar tidak hanya pengadilan di Jakarta, namun terlebih kepada seluruh pengadilan di indonesia. Sehingga KAI tetap menjadi bagian dari pembangunan sistem hukum di Tanah Air.
sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2012/04/30/316399/284/1/KAI-Bela-Anggota-Tetap-Beracara-di-Pengadilan
Jakarta-Mediasi Online. Kepengurusan Dewan Pengurus Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) DKI Jakarta dikukuhkan dan dilantik oleh Presiden KAI H Indra Sahnun Lubis SH yang didampingi oleh Sekjen H Abd Rahim Hasibuan SH MH. Sebagai Ketua DPD Sahala Siahaan SH, Sekretaris Bahari Gultom SH dan sebagai Bendahara Yuliani Sukanto SH MH. Sedangkan di jajaran Dewan Penasihat antara lain ada Partahi Sihombing, Ananta Budiartika dan lain-lain.
Acara yang berlangsung di Hotel Menara Peninsula Jakarta, jumat (27/4/2012) itu juga dihadiri oleh vice presiden KAI Dr Eggi Sudjana SH serta anggota KAI di DKI Jakarta. Selain DPD, malam itu juga dilakukan pengukuhan pengurus DPC KAI di lima wilayah DKI Jakarta.
Kepada wartawan di sela-sela acara, Sahala Siahaan mengatakan, acara kali ini adalah untuk memperkenalkan diri kepada masyarakat bahwa DPD KAI DKI Jakarta itu ada. “Kami juga mau untuk dijadikan sebagai tempat yang dapat kami sumbangkan demi proses pembangunan hukum,” kata Sahala.
Ia juga berharap anggotanya di DKI Jakarta khususnya tidak ada larangan untuk beracara di pengadilan maupun di luar pengadilan. Sahala beralasan, semua proses untuk menjadi advokat KAI sudah dijalani seperti magang, ujian, pendidikan dan lain-lain. “Kalau hanya masalah penyumpahan itu tidak menjadi bagian yang signifikan,” tegas Sahala.
KAI DKI Jakarta pun akan melakukan pembelaan terhadap anggotanya yang dihalangi untuk menjalankan profesinya sebagai advokat. “Harapan kami KAI khususnya DKI akan mensounding ke seluruh pengadilan, baik Pengadilan tingkat I, tingkat banding, PA dan PTUN sehingga tidak ada masalah lagi di dalam beracara,” ujarnya berharap.
Sementara itu Indra Sahnun meminta, dengan dikukuhkannya pengurus DPD KAI DKI supaya betul-betul dipergunakan untuk memajukan organisasi. Ia meminta tidak hanya sekedar ada di kepengurusan saja, tapi harus mengisi dengan hal-hal yang positif.
sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=3101&t=Kengurusan%20DPD%20KAI%20DKI%20Jakarta%20Dikukuhkan,%20Sahala%20Siahaan%20Ketua