Puluhan Advokat Geruduk Pengadilan Tinggi
TEMPO Interaktif, Semarang – Puluhan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Rabu (20/10) siang. Mereka menuntut agar Ketua Mahkamah Agung Arifin Tumpa dicopot karena menjadi aktor dibalik perpecahan organisasi advokat.
“Tumpak tidak bisa mengayomi seluruh advoad tapi hanya memihak kepada organisasi advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi),” kata Ketua KAI Jawa Tengah John Richard Latuihamallo
Sambil berorasi secara bergantian, para advokat juga membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan: “Tumpa arogan dan keras kepala: Pembangkangan konstitusi nekat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi 101″. Para advokat juga mencemooh Tumpa karena hanya melindungi organisasi advokat yang berada di bawah Peradi. “Tumpa culas. Tumpa biang kerok ricuh advokat,” katanya.
John menyatakan dasar hukum yang digunakan untuk mengakui keberadaan Peradi adalah putusan Mahkamah Konstitusi 014. Namun setelah dikaji ternyata putusan tersebut dalam amar putusannya tidak menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat tunggal sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.
Di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para advokat ditemui Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Soedarmadji. Ia menjelaskan menyangkut sumpah advokat, pihaknya berpijak pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 89 Tahun 2010, tertanggal 25 Agustus.
“Dalam surat tersebut tercantum ketentuan bahwa semua calon advokat dari organisasi manapun boleh disumpah sepanjang melalui pintu Peradi. Jika tidak melalui pintu itu, maka sumpah tidak dibenarkan,” katanya.
Advokat dari KAI sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa agar Pengaddilan Tinggi bisa mengambil sumpah advokat dari KAI. Pengadilan Tinggi berencana mengambil sumpah advokat dari Peradi saja.
Namun, karena terus menerus mendapatkan tekanan dari KAI akhirnya pengambilan sumpah Peradi sudah dua kali ditunda. Terakhir, Rabu ini sebenarnya Pengadilan Tinggi akan mengambul sumpah advokat Peradi. Namun, karena masih ada polemik akhirnya Pengadilan Tinggi menunda hingga waktu yang tidak ditentukan.
sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/10/20/brk,20101020-286017,id.html





Jakarta-Mediasi Online. Masalah organisasi advokat akhir-akhir ini masih diwarnai dengan kekisruhan, terbukti masih ada demonstrasi baik di MA maupun di Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah, bahkan sempat terjadi adu fisik antara advokat KAI dengan Peradi saat dilaksanakan penyumpahan advokat Peradi di hotel Gran Melia pada 22 september lalu.













