Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for the ‘Kongres Advokat Indonesia (KAI)’

Puluhan Advokat Geruduk Pengadilan Tinggi

October 21, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

TEMPO Interaktif, Semarang – Puluhan advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah menggelar unjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri Jawa Tengah, Rabu (20/10) siang. Mereka menuntut agar Ketua Mahkamah Agung Arifin Tumpa dicopot karena menjadi aktor dibalik perpecahan organisasi advokat.

“Tumpak tidak bisa mengayomi seluruh advoad tapi hanya memihak kepada organisasi advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi),” kata  Ketua KAI Jawa Tengah John Richard Latuihamallo

Sambil berorasi secara bergantian, para advokat juga membawa berbagai spanduk. Di antaranya bertuliskan: “Tumpa arogan dan keras kepala: Pembangkangan konstitusi nekat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi 101″. Para advokat juga mencemooh Tumpa karena hanya melindungi organisasi advokat yang berada di bawah Peradi. “Tumpa culas. Tumpa biang kerok ricuh advokat,” katanya.

John menyatakan dasar hukum yang digunakan untuk mengakui keberadaan Peradi adalah putusan Mahkamah Konstitusi 014. Namun setelah dikaji ternyata putusan tersebut dalam amar putusannya tidak menyebutkan Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat tunggal sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003.

Di depan pintu gerbang kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, para advokat ditemui Humas Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Soedarmadji. Ia menjelaskan menyangkut sumpah advokat, pihaknya berpijak pada surat edaran Mahkamah Agung (MA) No 89 Tahun 2010, tertanggal 25 Agustus.

“Dalam surat tersebut tercantum ketentuan bahwa semua calon advokat dari organisasi manapun boleh disumpah sepanjang melalui pintu Peradi. Jika tidak melalui pintu itu, maka sumpah tidak dibenarkan,” katanya.
Advokat dari KAI sudah beberapa kali menggelar unjuk rasa agar Pengaddilan Tinggi bisa mengambil sumpah advokat dari KAI. Pengadilan Tinggi berencana mengambil sumpah advokat dari Peradi saja.

Namun, karena terus menerus mendapatkan tekanan dari KAI akhirnya pengambilan sumpah Peradi sudah dua kali ditunda. Terakhir, Rabu ini sebenarnya Pengadilan Tinggi akan mengambul sumpah advokat Peradi. Namun, karena masih ada polemik akhirnya Pengadilan Tinggi menunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

sumber : http://www.tempointeraktif.com/hg/jogja/2010/10/20/brk,20101020-286017,id.html

BANTAHAN TERHADAP PENGUMUMAN PERADI Tentang Verifikasi / Data Ulang Advokat dan Penyelesaian Masalah

October 18, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/11-pub-attch.pdf

Komisi Yudisial : Permintaan Klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI

October 16, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Sumber : Forkom KAAI

Pembatasan Advokat untuk beracara di Pengadilan Negeri Bekasi

October 16, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : Forum Advokat Poros Tengah Indonesia

Advokat Unjuk Rasa di PT Yogyakarta

October 10, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

YOGYAKARTA–MI: Puluhan advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) Daerah Istimewa Yogyakarta unjuk rasa di Kantor Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Rabu (6/10). Para advokat tersebut mendesak pengadilan tinggi setempat segera menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah terhadap advokat KAI.

“Karena belum disumpah, para advokat yang tergabung dalam KAI kesulitan saat akan beracara di pengadilan. Kami sering ditanya soal legalitas advokat di pengadilan,” kata Koordinator aksi, Amin Zakaria, di sela-sela aksi.

Dia berpendapat, sidang terbuka pengambilan sumpah para advokat sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi No 101/PUU-VII/2009, tertanggal 29 Desember 2009.

Dalam putusannya, pengadilan tinggi atas perintah undang-undang wajib mengambil sumpah advokat sebelum menjalankan profesi, tanpa mengaitkan keanggotaan organisasi advokat.

Kepala Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Nurganti Saragih, mengatakan, masukan dari para advokat yang tergabung dalam KAI itu akan ditampung dan akan disampaikan ke Mahkamah Agung secara tertulis.

“Kita sudah sosialisasikan kepada para kepala pengadilan negeri agar mereka tidak lagi mempermasalahkan advokat soal sumpah,” katanya. (SO/OL-3)

sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2010/10/06/173326/124/101/Advokat-Unjuk-Rasa-di-PT-Yogyakarta

Selesaikan Masalah Organisasi Advokat, Menkumham Minta Kedua Pihak untuk Berdialog

October 08, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Jakarta-Mediasi Online. Masalah organisasi advokat akhir-akhir ini masih diwarnai dengan kekisruhan, terbukti masih ada demonstrasi baik di MA maupun di Pengadilan Tinggi di sejumlah daerah, bahkan sempat terjadi adu fisik antara advokat KAI dengan Peradi saat dilaksanakan penyumpahan advokat Peradi di hotel Gran Melia pada 22 september lalu.

Ini terjadi, pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan penyatuan organisasi advokat antara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI) di hadapan Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 24 juni 2010 lalu.

Ujung dari ini, Ketua MA keesokan harinya mengeluarkan Surat Edaran No: 089/KMA/VI/2010 tentang penyumpahan advokat. Di situ disebutkan bahwa Ketua MA memerintahkan KaPT untuk mengambil sumpah para calon advokat yang telah memenuhi syarat, dengan ketentuan bahwa usul penyumpahan tersebut harus diajukan oleh pengurus Peradi.

Atas dasar SEMA itulah, maka calon advokat yang berasal dari Peradi yang dapat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi. Karena calon advokat KAI tidak bisa disumpah maka timbullah demonstrasi di MA pada 14 juli lalu, juga demonstrasi di sejumlah PT di daerah.

Menteri Hukum dan Ham, Patrialis Akbar berpendapat, bahwa organisasi advokat yang ada harus melakukan dialog, “saya kira dua-duanya atau organisasi advokat yang ada, saatnya untuk berdialog, dalam suasana keterbukaan, sehingga aspirasinya bisa tertampung. Di politik saja tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, apalagi pengacara kan salah satu sumber untuk menyelesaikan masalah,” kata Patrialis Akbar kepada Mediasi Online, Kamis (7/10) siang.

Ketika dimintai pendapatnya tentang pelaksanaan sumpah advokat pasca dilakukan penandatanganan kesepakatan Peradi-KAI, Patrialis yang juga hadir pada acara itu secara diplomatis mengatakan, “kalau itu saya no coment, itu kan dilakukan oleh Mahkamah Agung, saya ga enak komentar mengenai lembaga lain,” ujar Patrialis yang juga berlatar belakang seorang advokat ini.

sumber : http://mediasionline.com/readnews.php?id=390&t=Selesaikan%20Masalah%20Organisasi%20Advokat,%20Menkumham%20Minta%20Kedua%20Pihak%20untuk%20Berdialog

PR-nya MA : PATUHI PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat

October 04, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

suarakartun.blogspot.com


PR-nya MA : PATUHI PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

Rabu, 30 December 2009
Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat.

MK memberi tenggat waktu dua tahun kepada advokat untuk
melebur kedalam wadah tunggal. Foto: Sgp

Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.

“Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu (30/12).

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang ‘diakui’. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.

Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.

Peradi vs KAI

Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.

Kata ‘tanpa’ dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3b7d766fbe2/mk-perintahkan-ketua-pt-ambil-sumpah-advokat

Demo puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Pengadilan Tinggi Mataram

October 03, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Liputan6.com, Mataram: Demo puluhan pengacara yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI), Nusa Tenggara Barat (NTB) di Kantor Pengadilan Tinggi Mataram, berakhir ricuh, Selasa (28/9). Kericuhan terjadi saat Pengadilan Tinggi Mataram, menggelar acara pengambilan sumpah advokat terhadap tiga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), cabang NTB di dalam Kantor Pengadilan Tinggi Mataram.

Massa yang geram karena ketua Pengadilan Tinggi Mataram Lalu Mariyun SH, tidak juga menemui mereka dan menghentikan acara yang sedang berlangsung. Akhirnya demonstran memaksa masuk ke dalam, yang langsung di halangi petugas. Kesal aksinya di halangi, massa lalu melempari Kantor Pengadilan Tinggi Mataram dengan tomat. Melihat hal tersebut, Lalu Mariyun SH, akhirnya keluar dan memarahi massa, serta mengajak berdialog.

Menurut ketua Dewan Perwakilan Daerah KAI NTB Muhammad SH, massa KAI meminta Pengadilan Tinggi Mataram segera melayangkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) agar segera mencabut keputusannya. Selain itu, mereka juga meminta Pengadilan Tinggi Mataram, menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perubahan undang-undang advokat, dan segera melakukan sumpah advokat terhadap 200 pengacara anggota KAI.(APY/AYB)

sumber : http://berita.liputan6.com/daerah/201009/298621/Pengacara.Demo.Lempari.Pengadilan.dengan.Tomat

Eggi Sudjana: Peradi Hina KAI

October 01, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

Irvan Ali Fauzi
Eggi Sudjana
(inilah.com)

INILAH.COM, Jakarta – Pelaksana Tugas Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Eggi Sudjana menganggap tindakan tidak melantik anggota KAI sebagai penghinaan.

Sebelumnya diberitakan, setelah sempat diboikot dan rusuh sejak pagi tadi, akhirnya sebanyak 800 calon advokat anggota Peradi diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Acara yang semestinya dilaksanakan sejak pukul 09.00 itu akhirnya bisa terlaksana, meski sangat terlambat setelah semua anggota KAI yang memboikot diusir keluar hotel.

“Saya sebagai pengurus KAI menyampaikan protes, karena itu adalah penghinaan luar biasa terhadap KAI. Anggota KAI juga punya hak,” ujar Eggi kepada INILAH.COM, saat ditemui di kantornya, Menara Rajawali, Kompleks Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (22/9).

Dalam kesempatan itu Eggi juga mempertanyakan peringatan Peradi di sebuah koran nasional (Kompas) hari ini. “Buat apa anggota KAI harus disyaratkan untuk menjadi anggota Peradi tapi pakai ujian, ujian khusus lagi. Kan ini gila!” Tegas Eggi.

Eggi juga mengeluhkan kondisi seperti itu sebagai kondisi yang mendiskriminasi anggota KAI yang tidak bisa disumpah. “Ini membuat kondisi yang diskriminatif. Potensi konmflik yang besar. Ditambah Mahkamah Agung yang berpihak kepada Peradi,” sesalnya. [bar]

sumber : http://www.inilah.com/news/read/politik/2010/09/22/838021/eggi-sudjana-peradi-hina-kai/

BANTAHAN TERHADAP PENGUMUMAN PERADI DAN PENGAJUAN SUMPAH ADVOKAT

September 30, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

sumber : http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/72-news-attch.pdf

DEMO DAMAI KAI JATIM,DAN PERADI GAGAL SUMPAH TGL 6 OKT

September 29, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

pimpinan Pengadilan Tinggi Surabaya telah menyatakan pernyataan sikap penolakan terkait tentang rencana penyumpahan advokat PERADI, dan alhamdulillah setelah dilakukan musyawarah. Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan bahwa 1. Sumpah Advokat pera…di jawa timur… yang akan dilaksanakan pada bulan oktober ini akan dit…unda sampai batas waktu yang tidak ditentukan (terlampir surat pemberitahuan KPT kepada peradi jawa timur), 2. Pengadilan Tinggi Surabaya akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada seluruh PN di Jawa Timur untuk tidak menolak advokat KAI beracara, 3. Pengadilan Tinggi Surabaya akan memperjuangkan advokat KAI untuk mendapatkan perlakuan yang sama dengan advokat peradi terkait dengan sumpah dalam RAKERNAS MA di Balikpapan pada bulan oktober ini. kita akan selalu memantau dan mengawal terkait dengan hasil pernyataan yang disampaikan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.dan semua tuntutan kami di terimah..oleh pengadilan tinggi surabaya.

sumber : http://www.facebook.com/album.php?aid=17223&id=100001442663930&ref=mf

Advokat Se-Jateng Kembali Demo

September 27, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

SEMARANG- Ratusan advokat yang mewakili seluruh advokat se-Jawa Tengah, Kamis (23/9) besok, akan menduduki Kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng. Pendudukan tersebut dilakukan untuk memaksa PT agar menunda penyumpahan terhadap calon advokat dari Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, John Richard Latuihamallo SH MH mengatakan langkah pendudukan itu dilakukan karena PT selama ini tidak pernah merespon permintaan KAI. ”Besok kami demo besar-besaran ke PT, kami minta Ketua PT membatalkan penyumpahan Peradi sebab ini bentuk diskriminasi yang nyata terhadap advokat,” katanya, Selasa (21/9).

Para advokat yang mendatangi PT, menurut John, saat ini sudah tercatat sekitar 500 roang. Mereka adalah anggota KAI yang mewakili 35 kabupaten/kota se-Jateng. Selain mimbar bebas, para advokat akan meminta Ketua PT turun untuk berdialog. ”Jika tidak mau maka Ketua PT tidak jantan,” tegas John.

Penundaan sumpah itu, menurut John, harus dilakukan. Sebab baik KAI maupun Peradi sudah sepakat untuk menyelesaikan pertikaian melalui kesepakatan 24 Juni 2010. Berdasarkan pertemuan tersebut, wadah tunggal advokat akan ditentukan kemudian dalam munas. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa penyumpahan advokat tidak bisa dilakukan sebelum ada wadah tunggal.

”Kami sudah menentukan nasib kami sendiri, pengadilan tinggi tidak perlu ikut campur. Mahkamah Agung bukan penentu nasib advokat karena idak ada ikatan sama sekali. Seharusnya pengadilan hanya fasilitator,” katanya.

Jika kemudian PT Jateng berniat menyumpah advokat dari Peradi, maka menurut John, calon advokat dari KAI juga harus disumpah. Sebab mereka sama-sama sudah menjalani ujian calon advokat dan lulus. ”Kalau yang disumpah hanya Peradi, jelas ada diskriminasi terjadi,” tegasnya.

Terpisah, Ketua PT Jateng, Sareh Wiyono mengatakan pihaknya tidak pernah menolak siapa pun yang akan dilantik menjadi advokat. ”Semua sudah ada syarat dan ketentuan dari MA, kami hanya pelaksana,” katanya.
Terkait keberatan KAI, Sareh mengatakan pihaknya akan meminta petunjuk ke MA. ”Semua harus sama-sama legawa. Sudah ada aturannya, ya diikuti saja. Daripada susah-susah, intinya kami tidak ingin mempersulit,” tandasnya.(ton-67)

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2010/09/22/124215/Advokat-Se-Jateng-Kembali-Demo

Advokat KAI tuntut Ketua MA dan PT turun

September 27, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

MUGASSARI – Karena dianggap telah menggiring lembaga Mahkamah Agung (MA), pada posisi yang tak netral, Ketua MA, Harifin A Tumpa, dituntut mundur. Hal ini sebagai reaksi atas kebijakannya yang mengizinkan Pengadilan Tinggi (PT) Jateng, mengambil sumpah advokat Peradi.

Tuntutan itu disampaikan ratusan advokat KAI, melalui aksi demonstrasi di depan kantor Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kamis (23/9) kemarin. Dengan membawa spanduk besar bertuliskan, “Turut Berduka Cita Atas Matinya Nurani Tumpa”, “Copot Tumpa”, “Mahkamah Agung Yes Tumpa No”, mereka berjalan dari bundaran videotron menuju kantor PT Jateng.

“Dia tidak netral dan terkesan memihak Peradi. Sehingga dia mengizinkan PT menyumpah advokat Peradi, dan menolak menyumpah KAI. Jadi, harus dicopot,” ujar John Richard SH MH, Ketua DPD KAI Jateng, selaku koordinator aksi demo.

Tak hanya itu, Ketua DPD KAI Jateng itu, juga menuntut agar Ketua PT, Sareh Wiyono, bersikap adil dalam menyikapi permintaan sidang terbuka pengadilan tinggi. Hal ini berkaitan dengan pengambilan sumpah advokat.

Ketua PT pun juga diharuskan untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 101/PUU/VII/2010, mengenai uji materiil Pasal 4 UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat. “Pada intinya, PT atas perintah UU wajib mengambil sumpah para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan organisasi advokat.

Kalau tak bisa ya ikut turun saja,” lanjutnya. Sementara itu, salah satu advokat KAI, Fuad Abdullah SH, menyatakan, jika penyumpahan yang dilakukan PT itu, cacat hukum secara absolut. Pasalnya, pihak PT hanya mengambil sumpah calon advokat dari salah satu organisasi yang secara de facto ada. “Ini harus dihentikan, dan kita kembali pada putusan MK yang derajatnya sama dengan Undang-Undang,” ujarnya.

Penyumpahan diundur
Aksi demo sempat ricuh, dengan dilarangnya sebagian advokat KAI untuk beraudiensi dengan Ketua PT. Mereka dihadang petugas kepolisian yang telah siaga sejak pagi. Namun akhirnya, sekitar lima orang perwakilan diizinkan masuk menemui pimpinan PT.

Ketua PT, Sareh Wiyono, mengatakan, pihaknya akan meneruskan tuntutan itu ke pihak MA. Bahkan tak tanggung- tanggung, tuntutan akan disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung, di Balikpapan, pertengahan Oktober mendatang.

“Kami hargai aspirasi advokat KAI. Nanti saat Rakernas akan saya sampaikan ke Ketua MA,” katanya, saat menemui ratusan peserta aksi. Hal itu, lanjut Sareh, merupakan salah satu alasan penundaan penyumpahan calon advokat Peradi.

Rencananya, penyumpahan diundur tanggal 20 Oktober mendatang. Dengan pernyataan itu, membuat advokat KAI sedikit lega. Akan tetapi, pihaknya tak akan tinggal diam dan akan terus mengawal permasalahan ini.

“Kalau tak ada perubahan, langkah yuridis formal terpaksa akan saya ambil,” tukas Jhon. Selanjutnya, para peserta aksi melanjutnya perjalanan ke gedung DPRD Jateng, untuk melaksanakan audiensi menyampaikan aspirasi ke wakil rakyat. dew-Am

sumber : http://www.wawasandigital.com/index.php?option=com_content&task=view&id=41573&Itemid=32

Menkumham: Peradi Wadah Tunggal Advokat adalah Kesepakatan Sementara

September 26, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)


Menkumham Peradi wadah tunggal Advokat
adalah kesepakatan sementara. Foto: Sgp

Konflik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI) belum berkesudahan. Puncaknya terjadi saat pelantikan advokat Peradi di Jakarta Rabu lalu (22/9). Saat itu, puluhan anggota KAI menyerobot masuk ke gedung acara pelantikan.

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku prihatin atas kejadian itu dan siap memediasi kedua organisasi tersebut apabila diperlukan. “Saya pikir kalau untuk mediasi mungkin saja. Karena kita tidak menutup kemungkinan kalau kita bisa mendamaikan organisasi,” kata Patrialis di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (24/9).
Ia menuturkan, saat pertemuan di Mahkamah Agung beberapa waktu lalu yang dihadiri Kemenkumham, Peradi dan KAI, ada kesepakatan sementara yang disetujui masing-masing undangan. Kesepakatannya adalah menyetujui Peradi sebagai satu-satunya wadah organisasi advokat. Untuk selanjutnya, seperti pengurus, pemimpin dan aturan main organisasi akan dibicarakan kembali di kemudian hari.

“Nah itu dalam kesepakatan itu baru ditentukan wadahnya dulu, sedangkan isinya dibicarakan selanjutnya. Saya tidak mau bicara yang benar, siapa yang salah. Tapi itu bagian dari kenyataan yang saya ikut dengar. Yang tandatangan itu memang yang mewakili Peradi, mewakili KAI. Jadi, belum ditunjuk siapa yang keluar dari wadah resmi,” tuturnya

Baik Peradi ataupun KAI, keduanya sama-sama menyesalkan konflik yang berkepanjangan. Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengatakan keributan di acara pelantikan kemarin tak akan terjadi apabila pihak KAI mau menghormati kesepakatan dan keputusan pengadilan. Karena, ada surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) No. 089 Tahun 2010 yang memutuskan bahwa Peradi organisasi yang sah.

SK KMA itu menyebutkan bahwa MA hanya mengakui Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal advokat di Indonesia. Proses penyumpahan calon advokat pu harus diajukan oleh Peradi. Saat itu, Ketua MA Harifin Tumpa membuat surat tersebut berdasarkan kesepakatan perdamaian antara Peradi (diwakilkan oleh Otto Hasibuan) dan KAI (diwakilkan oleh Presiden KAI Indra Sahnun Lubis) pada akhir Juni lalu.

Sebelumnya, Honorary Chairman KAI, Adnan Buyung Nasution juga menyesalkan keributan yang terjadi dalam acara pengambilan sumpah. Menurut dia, siapapun pelakunya, baik KAI maupun Peradi, tak mencerminkan kualitas pribadi sebagai advokat. “Kalau mengaku advokat ya tempuh cara-cara yang elegan dong. Tidak dibenarkan advokat membuat keributan,” katanya kepada hukumonline saat mengomentari kericuhan di acara pelantikan Peradi beberapa hari lalu.

Berdasarkan catatan hukumonline, advokat KAI telah menggugat SK KMA No. 089 Tahun 2010 ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN). Melalui kuasa hukumnya, KAI menyatakan surat tersebut telah merugikan pihaknya. Dalam gugatannya, KAI menggunakan Pasal 28 dan Pasal 32 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai dasar argumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa organisasi advokat harus dibentuk oleh para advokat. Sedangkan Peradi hanya dibentuk oleh delapan asosiasi advokat yang diwakili oleh pengurusnya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4c9c8878b512e/menkumham-peradi-wadah-tunggal-advokat-adalah-kesepakatan-sementara

Ketua KAI-Ketua PT Jateng Saling Gebrak

September 26, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI)

SEMARANG–Ratusan anggota Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jateng, Kamis (23/9) siang, menggeruduk kantor Pengadilan Tinggi (PT) Jateng di Jalan Pahlawan.

Mereka menuntut penundaan pengambilan sumpah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Para advokat ini juga meminta Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya–termasuk Pengadilan Tinggi Jateng–tidak diskriminatif terhadap advokat KAI. Peserta aksi merupakan perwakilan DPD KAI Jawa Tengah dan DPC-DPC KAI se-Jawa Tengah.

Ratusan advokat, dengan pakaian parlente–lengkap berdasi–berjalan kaki. Mereka mengusung berbagai macam poster dan spanduk, berisi tuntutan. Dari Sekretariat DPD KAI Jateng di Jalan Singosari Semarang, peserta aksi melakukan longmarch menuju kantor PT Jateng.

Dalam aneka poster yang mereka bawa, lebih banyak menghujat Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa. Ketua MA dituding bertindak diskriminatif, melawan putusan MK, sehingga layak dicopot. Poster yang dibawa, antara lain, bertuliskan Turut Berduka Cita Atas Matinya Nurani Tumpa, Diskriminasi Sumpah Advokat Melanggar Hukum dan HAM, Wadah Tunggal Yes, Diskriminasi No, dan Bersatulah Advokat Indonesia, Tolak Pecah Belah Advokat.

Sesampainya di kantor Pengadilan Tinggi Jateng, mereka berorasi di luar pintu gerbang. Aksi ini mendapat kawalan ketat aparat Polda Jateng yang mengerahkan ratusan anggota Dalmas dan sebuah mobil penyemprot air.

Peserta unjuk rasa juga terus berteriak kepada polisi meminta agar diizinkan masuk ke kantor Pengadilan Tinggi. Mereka juga berteriak meminta Ketua PT Jateng, Sareh Wiyono, menemui para pengunjuk rasa.

Tak lama kemudian, pihak PT Jateng mengizinkan Ketua DPD KAI Jateng, John Richard Latuihamallo dan beberapa perwakilan pengurus DPD dan DPC KAI, bertemu Sareh Wiyono SH.

Dalam pertemuan tersebut, terjadi debat sengit antara John Richard dan Sareh Wiyono. Suasana sempat memanas, ketika John Richard menggebrak meja saat menyampaikan aspirasinya. “Saya minta Mahmakah Agung termasuk Pengadilan Tinggi tidak diskriminatif. Kenapa advokat Peradi disumpah, sedangkan KAI tidak. Padahal Mahkamah Konstitusi menilai kami juga sah sebagai advokat. Ada apa ini? Ini menyangkut nasib anak dan istri ribuan advokat KAI di seluruh Indonesia,” kata John lantang.

Tak kalah garang, Ketua PT, Sareh Wiyono, juga menggebrak meja. Namun akhirnya suasana mendingin setelah ketua PT menyatakan bersedia menyampaikan aspirasi dan tuntutan KAI Jateng dalam Rakernas Mahkamah Agung di Balikpapan pada 10-16 Oktober mendatang.

Setelah beberapa saat, Sareh Wiyono bersedia ke luar menemui ratusan pengunjuk rasa untuk menyampaikan hasil pembicaraan.

Sareh menegaskan, tuntutan yang disampaikan pengunjuk rasa akan disampaikan dalam rapat kerja nasional Mahkamah Agung di Balikpapan. Forum itu akan dihadiri Ketua MA, Harifin A Tumpa dan seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia.

Menurut dia, pelaksanaan Rakernas tersebut, juga menjadi salah satu alasan penundaan pelantikan anggota Peradi di Pengadilan Tinggi Jateng. Pengambilan sumpah anggota Peradi yang sedianya dilakukan kemarin, ditunda akan dilaksanakan pada Rabu (20/10). “Saya juga prihatin dengan konflik antara Peradi dan KAI ini. Karena itu untuk Jateng, pelantikan advokat baru dari Peradi akan kami tunda sambil menunggu Rakernas,” katanya, disambut tepuk tangan para pengunjuk rasa.

Menanggapi pernyataan tersebut, John Richard mengaku lega. Sebab jika acara itu jadi dilaksanakan, maka hal itu merupakan bentuk diskriminasi bagi anggota KAI.

“Kalau anggota Peradi disumpah maka anggota KAI juga harus dilantik dan disumpah karena mereka juga sudah menjalani ujian calon advokat dan dinyatakan lulus,” ujarnya.

John mengancam akan kembali mendatangi kantor Pengadilan Tinggi Jateng bertepatan dengan pengambilan sumpah anggota Peradi untuk mengetahui hasil Rakernas MA, apakah ada perubahan atau tidak. “Kami menunggu kabar baik dari Rakernas MA 10-16 Oktober. Kami tidak terlena dengan janji Ketua PT. Kalau memang hasilnya tetap diskriminatif, maka kami akan kembali datang pada tanggal 20 Oktober dengan massa yang lebih banyak.” (smu/mg8/isk)

sumber (http://www.jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=180893) ?