Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

Archive for the ‘Mahkamah Agung’

MA: Hakim Agung Ahmad Yamani ubah putusan 15 jadi 12 tahun

November 18, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

MA: Hakim Agung Ahmad Yamani ubah putusan 15 jadi 12 tahun

Mahkamah Agung (MA) secara resmi memerintahkan Hakim Agung Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri. Ini karena MA mempertimbangkan temuan tim pemeriksa hakim berupa catatan tangan dalam salinan putusan terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan.

“Dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan pidana penjara 12 tahun, dan oleh kedua hakim lainnya tidak pernah menyetujui adanya pemidanaan 12 tahun, melainkan 15 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam konferensi pers di rumah dinas Ketua MA, Kompleks Widya Candra III Nomor 5, Jakarta, Sabtu (17/11).

Ridwan mengatakan, meskipun putusan itu sudah dieksekusi oleh JPU, tim pemeriksa menyimpulkan tulisan tangan 12 tahun berdampak fatal.

“Kebijakan Pimpinan MA, saudara Ahmad Yamani telah diminta untuk secara ksatria untuk mengundurkan diri, dan hal itu direspon oleh saudara Ahmad Yamani sendiri yang memang menyadari kesehatannya belakangan ini terganggu,” kata dia.

Selanjutnya, kata Ridwan, Ketua MA telah memerintahkan Ahmad Yamani untuk tidak bersidang sejak pengunduran diri. “Serta memerintahkan yang berangkutan mengembalikan semua berkas perkara yang berada di tangannya kepada Panitera MA,” terang Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, apabila nantinya terdapat temuan yang mengindikasikan Ahmad Yamani terlibat tindak pidana penyuapan, MA menyerahkan kepada pihak yang berwenang.

“Apabila dalam perkembangan lebih lanjut ditemukan adanya tindak pidana penyuapan, maka Pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum kepada yang berwenang,” pungkas dia.

Sementara itu, juru bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, hal ini merupakan keputusan resmi MA yang diambil dalam rapat pimpinan.

“Ini merupakan sikap resmi lembaga MA. Apabila sebelumnya ada keterangan dari internal MA tetapi bukan juru bicara, itu hanya merupakan pendapat versi dia,” terang Djoko.

Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Salkeh menyatakan curiga atas mundurnya Hakim Agung Yamani karena alasan sakit. Menurut dia, Hakim Agung Yamani merupakan pihak yang mengubah putusan terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.

“Di balik mundur itu ada hal lain. Tp yang jelas info saya valid soal hal lain itu,” kata Imam, Jumat (16/11).

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ma-hakim-agung-ahmad-yamani-ubah-putusan-15-jadi-12-tahun.html

Ada Hal Lain di Balik Pengunduran Diri Hakim Agung Ahmad Yamani

November 15, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meski Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Hakim Agung Ahmad Yamani mengundurkan diri lantaran sakit, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh menyatakan ada hal lain dibalik pengunduran dirinya.

“Mungkin kata MA begitu. Tapi saya sampaikan itu karena mundurnya ada hal lain dan infonya valid soal itu,” ujar Imam Anshori saat dihubungi Tribun, Kamis (15/11/2012).

Imam Anshori meyakini informasi yang diperolehnya itu terkait putusan pidana gembong narkoba dari 15 tahun pidana penjara, menjadi 12 tahun.

Informasi yang diperoleh Imam tersebut memang terkait pada vonis gembong narkoba Hengky Gunawan yang sebelumnya divonis pidana mati, malah menjadi 15 tahun pidana penjara di tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Pembatalan vonis tersebut dilakukan oleh Majelis PK, diantaranya Hakim Agung Ahmad Yamani dan Imron Anwari pada tanggal 16 Agustus 2011 lalu.

Namun ada keanehan ketika dalam salinan putusan PK yang dilimpahkan, hukuman Hengky bukannya 15 tahun, tetapi tertulis 12 tahun.

Namun, Imam Anshori menjelaskan, pihaknya belum begitu yakin, bahwa pengunduran Hakim Agung Ahmad Yamani ini terkait pembatalan vonis pidana mati pemilik pabrik narkoba, Hengky Gunawan.

“Saya nggak tau persis. Tapi diduga dia terlibat putusan 15 jadi 12 tahun kasus narkoba yang diupload ke situs MA, sehingga menjadi dasar pengunduran dirinya,” kata Imam.

sumber : http://www.tribunnews.com/2012/11/15/ada-hal-lain-dibalik-pengunduran-diri-hakim-agung-ahmad-yamani

Ketua MA lantik 18 Ketua Pengadilan Tinggi

July 13, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

Jakarta (ANTARA News) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali melantik dan mengambil sumpah jabatan 18 ketua pengadilan tinggi yang terdiri atas 10 ketua pengadilan tinggi/tindak pidana korupsi dan delapan ketua pengadilan tinggi agama.

Para ketua pengadilan tinggi itu adalah:

1. Mabruq Mur sebagai ketua PT/Tipikor Banding Jayapura
2. Sabirin Janah sebagai ketua PT/Tipikor Banding Padang
3. Anasroel Haroen sebagai ketua PT/Tipikor Banding Maluku Utara
4. I Made Ariwangsa sebagai ketua PT/Tipikor Banding Pontianak
5. Dam Dam Bachtiar sebagai ketua PT/Tipikor Banding Gorontalo
6. A TH Pudjiwahono sebagai ketua PT/Tipikor Banding Banten
7. Andarias Kadang Paruasan sebagai ketua PT/Tipikor Banding Kupang
8. Moerino sebagai ketua PT/Tipikor Banding Bangka Belitung
9. Gimin Aris Wardjojo sebagai ketua PT/Tipikor Banding Kendari
10. Nommy HT Siahaan sebagai ketua PT/Tipikor Banding Pekanbaru
11. Chatib Rasyid sebagai ketua PT Agama Bandung
12. Wildan Suyuti sebagai ketua PT Agama Semarang
13. Said Husin sebagai ketua PT Agama Bengkulu
14. Djajusman sebagai ketua PT Agama Kupang
15. Yasmidi sebagai ketua PT Agama Palembang
16. Syamsul Falah sebagai Ketua PT Samarinda
17. Abdurahman Har sebagai ketua PT Agama Kendari
17. Abu Amar sebagai ketua PT Agama Jayapura

“Pelantikan ini bukan sekadar acara seremonial, namun sebuah pengukuhan akan tugas dan amanat yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan profesional,” kata Hatta Ali saat pidato pelantikan.

Menurut Hatta, tugas yang diemban oleh ketua pengadilan tinggi selaku ketua peradilan tingkat banding semakin berat dan harus dilaksanakan sesuai dengan sumpah yang baru diucapkan.

Ketua MA ini mengingatkan bahwa dalam Rakernas 2011 pengadilan tingkat banding berfungsi sebagai kawal depan MA, yakni menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan.

“Hal ini disebabkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh hakim, staf, dan karyawan di lingkungan MA mencapai 35.673 orang dan 823 satuan kerja tidak mungkin dapat dilaksanakan MA sendiri.

Oleh karena itu “setiap pengadilan tingkat banding harus melakukan pengawasan dan pembinaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada badan peradilan,” demikian Hatta.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/321387/ketua-ma-lantik-18-ketua-pengadilan-tinggi

Gugatan H F Abraham Amos Cs. Perkara No 394/Pdt.G/2011/PN.Jkt.Pst PMH KMA/KPT/KAI/PERADI

May 09, 2012 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Sumber :

- http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/33/2/1/394/2011/0/-

- http://pn-jakartapusat.go.id/welcome/view_page/0/34/2/12913

MA Kapok Fasilitasi Kongres Wadah Tunggal Advokat

July 12, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

Komhukum (Jakarta) – Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa menyatakan “kapok” memfasilitasi melakukan kongres advokat untuk menentukan wadah tunggal.

“Sudah, sudah kapok MA. Kami bermaksud baik malah disalahkan, didemo lagi,” kata Harifin usai Shalat Jumat di Gedung MA Jakarta.

Harifin hanya mengimbau agar advokat dapat menyelesaikan permasalahannya sendiri dan itu bukan lagi urusan MA. “Itu urusan advokat, MA tak mau ikut campur,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, pengacara senior Adnan Buyung Nasution mengatakan MA dapat memfasilitasi kongres untuk menentukan wadah tunggal.

Namun Buyung meminta pemerintah tidak ikut campur dalam kongres tersebut. “Organisasi advokat harus mandiri tanpa ada campur tangan pemerintah,” tegasnya.

Menurut Buyung, pembentukan wadah tunggal itu memang mulia, tetapi harus dilakukan dengan suatu cara yang benar, tanpa ada “perselingkuhan” dengan membentuk tanpa adanya kongres dan tidak melibatkan semua unsur advokat.

Sedangkan pengacara senior Todung Mulya Lubis mengatakan perlu ada kongres nasional yang diikuti oleh semua organisasi advokat untuk menyelesaikan konflik saat ini.

Menurut Todung, kongres tersebut bisa membentuk wadah tunggal yang seperti yang diamanatkan UU atau ada jalan lain yang bisa menjadi jalan keluar atau solusi untuk menyelesaikan konflik.

“Jika masih terjadi konflik yang dirugikan bukan saja advokat, tetapi para pencari keadilan yang tidak bisa terlayani dengan baik,” kata Todung yang juga Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Pengacara ini berharap pelaksanaan kongres nasional ini harus menghilangkan egoisme organisasi advokat masing-masing, sehingga terwujud adanya wadah tunggal yang bisa diakui oleh semua organisasi.

Pernyataan tersebut dilakukan saat konferensi pers Advokat Lintas Organisasi yang menyikapi putusan MK yang memutuskan menolak pengujian UU Advokat yang mengatur tentang wadah tunggal. (K-1)

sumber : http://www.komhukum.com/kriminal-feed-7363

Tumpa Kapok Urusi Organisasi Advokat

July 12, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: Mahkamah Agung

Jakarta, CyberNews. Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa mengaku kapok mengurusi organisasi Advokat dan mempersatukan mereka sekalipun tiga organisasi tersebut yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) meminta kongres kembali.

“Sudah. Sudah kapok MA. Kita bermaksud baik malah salah,” ujar Ketua MA Harifin Andi Tumpa di Jakarta.

Dia mengatakan, pihaknya sudah bermaksud baik dalam memfasilitasi terbentuknya wadah tunggal advokat pertengahan tahun 2010 lalu. Saat itu, diyakininya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan KAI sudah sepakat untuk bersatu.

Namun, atas ketidakpuasan salah satu pihak akhirnya MA disalahkan. KAI saat itu tidak terima wadah tunggal advokat didominasi dan namanya tetap Peradi.

“Kita disalah-salahin. Didemo kita,” keluhnya.

Oleh sebab itu, Tumpa, enggan ikut campur tangan mengenai adanya wacana advokat lintas organisasi untuk menyusun ulang pembentukan satu-satunya organisasi advokat.

“Itu urusan advokat. MA tidak mau ikut campur tentang itu. Bukan urusan MA.”tegasnya.

( Budi Yuwono / CN34 / JBSM )

sumber : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/news/2011/07/09/90461/Tumpa-Kapok-Urusi-Organisasi-Advokat

BANTAHAN TERHADAP PENGUMUMAN PERADI di KOMPAS 5 Mei 2011 DAN PENGAJUAN SUMPAH ADVOKAT

May 10, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Ketua MA dan KAI gagal mediasi

March 28, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Harifin Tumpa (Yudi/Primair)
Jakarta – Sengketa antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) gagal berdamai dalam proses mediasi.

Kuasa hukum Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa, Pri Pambudi Teguh, membantah gugatan Kongres Advokat Indonesia (KAI) bahwa MA berkepentingan terhadap organisasi advokat.

“MA menegaskan ulang bahwa MA tidak memiliki kepentingan apapun terkait organisasi advokat manapun. Dan satu- satunya kepentingan yang diemban MA adalah terbentuknya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana di amanatkan UU 18/2003 tentang Advokat,” kata Teguh, di PN Jakpus, Selasa (22/3).

MA mengaku menjunjung tinggi amanat UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menentukan pembentukan wadah tunggal organisasi advokat. Keluarnya Surat Edaran MA Nomor 89/KMA/IV/2010 yang meminta Pengadilan Tinggi (PT) hanya melakukan pelantikan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) merupakan tindak lanjut pembentukan wadah tunggal itu.

Menurut Teguh, terbentuknya wadah tunggal advokat bernama Peradi merupakan hasil kesepakatan. KAI dan Peradi sudah sepakat meminta bantuan MA untuk memfasilitasi agar pada Kamis, 24 Juni 2010 dilakukan penandatanganan nota kesepahaman di hadapan Ketua MA. “Seandainya tidak ada kesepakatan, bagaimana mungkin Ketua MA mau jadi fasilitator,” tegas dia.

MA juga meyakini tidak pernah mencampuri substansi perkara yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut. Hadir dalam sidang kali ini kuasa hukum KAI Erman Umar. “Persoalan yang kemudian muncul adalah sepenuhnya menjadi urusan internal advokat sendiri. MA tidak mempunyai otoritas untuk menyelesaikannya, apalagi mencampuri,” kata Teguh.

KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp50 miliar. Gugatan ini berawal  dari sikap Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang tidak sepakat pembentukan wadah tunggal advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) oleh Mahkamah Agung (MA) masuk ke pengadilan.

Gugatan ini diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang didaftarkan di PN Jakpus kemarin, Kamis (16/12). Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni lalu telah keliru. Sidang rencananya akan dilanjutkan 2 pekan lagi untuk memasuki agenda sidang pembuktian.

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/ketua-ma-dan-kai-gagal-mediasi

Kesimpulan SEMA 099/KMA/VII/2010 tanggal 21 Juli 2010 – Wadah / Organisasi Advokat

February 27, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

selengkapnya di http://budimansudharma.com/?p=1437

Usulan point-point perdamaian dalam Perkara No. 557/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST

February 04, 2011 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Gugatan DPP KAI kepada Ketua MA : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata

December 20, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

selengkapnya di http://www.kongres-advokat-indonesia.org/pdfs/81-news-attch.pdf

DPD KAI Jatim mampir demo ke MA

November 23, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Gedung MA (Yudi/Primair)

Jakarta – Lantaran permohonan audiensi DPD Kongres Advokat Se-Indonesia ke Komisi III DPR RI pagi tadi gagal, namun DPD KAI Jawa Timur tetap menyampaikan aspirasinya dengan mampir melakukan unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung.

“Pertemuan hari ini ke Komisi III DPR RI  batal. Komisi III belum lengkap, jadi masih ditunda hingga besok siang. Makanya, kami mampir dulu ke MA, menyampaikan aspirasi,” kata salah satu pengunjuk rasa, Bendahara DPC KAI Nganjuk, Jawa Timur, Sutrisno, di depan Gedung MA, Jakarta, Senin (22/11).

Ia menegaskan KAI dibawah kepemimpinan Plt Presiden KAI Eggi Sudjana, tidak menerima keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 089 tahun 2010 mengenai wadah tunggal advokat dan imbauan pelantikan advokat terhadap seluruh Pengadilan Tinggi. Sebabnya, hanya mengesahkan dan melantik advokat dari organisasi advokat bernama  Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

“Pembentukan wadah tunggal itu  tidak mengakomodir keseluruhan masyarakat advokat,” jelasnya.

Padahal, sambung dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengamanatkan adanya persatuan antara KAI dan Peradi. Dengan demikian, KAI menuntut agar SEMA 089 itu dicabut, termasuk nota kesepahaman yang dibuat KAI dan Peradi terkait wadah tunggal advokat lantaran prosesnya banyak mengandung kejanggalan.

Kendati demikian, ia membantah jika organisasi KAI terbelah dua. Menurutnya, Eggi Sudjana merupakan Plt Presiden KAI, lantaran Indra Sahnun Lubis sudah mengajukan cuti.

(feb)

sumber : http://www.primaironline.com/berita/hukum/dpd-kai-jatim-mampir-demo-ke-ma

AKSI KAI 20 OKTOBER 2010 di PT SEMARANG

October 23, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Komisi Yudisial : Permintaan Klarifikasi kepada Ketua Mahkamah Agung RI

October 16, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

Sumber : Forkom KAAI

PR-nya MA : PATUHI PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat

October 04, 2010 By: Advokat Budiman, SH Category: Kongres Advokat Indonesia (KAI), Mahkamah Agung

suarakartun.blogspot.com


PR-nya MA : PATUHI PUTUSAN Nomor 101/PUU-VII/2009 Mahkamah Konstitusi ttg Pengujian Pasal 4 (1) UU Advokat

MK ‘Perintahkan’ Ketua PT Ambil Sumpah Advokat

Rabu, 30 December 2009
Ketua PT harus mengambil sumpah calon advokat dari organisasi advokat yang secara de facto eksis, Peradi dan KAI, dalam jangka waktu dua tahun. Setelah itu, harus sudah benar-benar terbentuk wadah tunggal advokat.

MK memberi tenggat waktu dua tahun kepada advokat untuk
melebur kedalam wadah tunggal. Foto: Sgp

Para calon advokat mungkin akan tersenyum gembira mendengar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap pengujian UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Mahkamah secara tegas memerintahkan agar setiap Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia harus melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1). Yakni, segera mengambil sumpah para calon advokat.

“Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang pada saat ini secara de facto ada, dalam jangka waktu dua tahun sejak amar Putusan ini diucapkan,” jelas Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD, di ruang sidang MK, Rabu (30/12).

Sebelumnya, nasib para calon advokat memang terkatung-katung. Awalnya dari pecahnya organisasi advokat, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan surat kepada Ketua PT di seluruh Indonesia agar tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana diamanatkan oleh UU Advokat.

Para calon advokat pun berontak. Mereka menguji Pasal 4 ayat (1) UU Advokat yang mengharuskan agar calon advokat diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sebelum berpraktek. Mahkamah memang tidak menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan konstitusi, melainkan hanya memberi petunjuk agar Pasal itu dijalankan sesuai dengan rohnya.

Mahkamah, masih dalam putusannya, memang memberi jangka waktu dua tahun bagi Ketua PT. Yakni, dalam jangka waktu itu, Ketua PT harus mengambil sumpah para calon advokat darimana pun organisasinya. Mahkamah memang tak menyebut organisasi mana yang dimaksud, tetapi berdasarkan surat Ketua MA setidaknya ada tiga organisasi advokat yang ‘diakui’. Peradi, KAI dan Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).

Setelah dua tahun, Mahkamah berharap agar perselisihan organisasi advokat itu telah selesai. “Apabila setelah jangka waktu dua tahun Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud Pasal 28 Ayat (1) UU Advokat belum juga terbentuk, maka perselisihan tentang Organisasi Advokat yang sah diselesaikan melalui Peradilan Umum,” jelas Mahfud.

Putusan ini memang menggembirakan para calon advokat, tetapi menjadi pilihan dilematis bagi Ketua PT di seluruh Indonesia. Di satu sisi, Surat Ketua MA yang menyatakan agar Ketua PT tidak mengambil sumpah calon advokat sampai terciptanya organisasi wadah tunggal advokat, namun disisi lain datang putusan MK yang memerintahkan sebaliknya.

Juru Bicara MA Hatta Ali mengakui baru mengetahui putusan ini. Karenanya, ia belum membaca putusan ini secara lengkap. Namun, ia mengatakan akan membawa masalah ini untuk dibahas dalam rapat pimpinan MA. Ia juga tak mau terburu-buru menyatakan sikap MA akan menarik surat sebelumnya atau tidak. “Nanti kita rapatkan dulu,” ujarnya kepada hukumonline.

Meski begitu, Hatta sempat melontarkan kritik terhadap putusan MK ini. Yakni, terkait jangka waktu dua tahun agar para organisasi advokat itu menyelesaikan persoalannya. “Kenapa harus menunggu dua tahun agar organisasi-organisasi advokat itu supaya berdamai? Mengapa tidak disuruh selesaikan sekarang saja?” kritiknya.

Peradi vs KAI

Sekretaris Jenderal KAI Roberto Hutagalung menilai putusan ini cukup fair. “Putusan ini mengakomodir kepentingan KAI,” ujarnya. Ia mengatakan bahwa putusan ini telah mengakui KAI sebagai organisasi advokat secara de facto. Jangka waktu dua tahun, dinilai Roberto sebagai perpanjangan waktu agar para advokat benar-benar mewujudkan wadah tunggal advokat.

Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan justru punya tafsiran sendiri. Menurutnya, membaca putusan ini harus dikaitkan dengan putusan MK sebelumnya bahwa Peradi adalah satu-satunya wadah tunggal advokat. “MK menyatakan Ketua PT harus mengambil sumpah tanpa mengkaitkan dengan organisasi advokat yang secara de facto ada,” ujarnya.

Kata ‘tanpa’ dalam amar putusan MK ini menjadi sangat penting. Karena, lanjut Otto, organisasi advokat yang secara de facto itu harus dikesampingkan. “Yang bisa disumpah adalah organisasi yang sudah sah secara yuridis dalam putusan MK sebelumnya, yakni Peradi,” ujarnya memberi tafsir. Namun berdasarkan catatan hukumonline, dalam Putusan MK ini tak ada satu kalimat pun dalam amar putusan yang menyatakan putusan ini merujuk pada putusan MK sebelumnya.
sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4b3b7d766fbe2/mk-perintahkan-ketua-pt-ambil-sumpah-advokat