MA: Hakim Agung Ahmad Yamani ubah putusan 15 jadi 12 tahun

Mahkamah Agung (MA) secara resmi memerintahkan Hakim Agung Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri. Ini karena MA mempertimbangkan temuan tim pemeriksa hakim berupa catatan tangan dalam salinan putusan terhadap terpidana narkoba Hengky Gunawan.
“Dalam pemeriksaan tersebut telah ditemukan adanya tulisan tangan dari Hakim Agung Ahmad Yamani yang menuliskan pidana penjara 12 tahun, dan oleh kedua hakim lainnya tidak pernah menyetujui adanya pemidanaan 12 tahun, melainkan 15 tahun,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur dalam konferensi pers di rumah dinas Ketua MA, Kompleks Widya Candra III Nomor 5, Jakarta, Sabtu (17/11).
Ridwan mengatakan, meskipun putusan itu sudah dieksekusi oleh JPU, tim pemeriksa menyimpulkan tulisan tangan 12 tahun berdampak fatal.
“Kebijakan Pimpinan MA, saudara Ahmad Yamani telah diminta untuk secara ksatria untuk mengundurkan diri, dan hal itu direspon oleh saudara Ahmad Yamani sendiri yang memang menyadari kesehatannya belakangan ini terganggu,” kata dia.
Selanjutnya, kata Ridwan, Ketua MA telah memerintahkan Ahmad Yamani untuk tidak bersidang sejak pengunduran diri. “Serta memerintahkan yang berangkutan mengembalikan semua berkas perkara yang berada di tangannya kepada Panitera MA,” terang Ridwan.
Lebih lanjut, Ridwan menambahkan, apabila nantinya terdapat temuan yang mengindikasikan Ahmad Yamani terlibat tindak pidana penyuapan, MA menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
“Apabila dalam perkembangan lebih lanjut ditemukan adanya tindak pidana penyuapan, maka Pimpinan MA menyerahkan sepenuhnya untuk diproses secara hukum kepada yang berwenang,” pungkas dia.
Sementara itu, juru bicara MA Djoko Sarwoko menyatakan, hal ini merupakan keputusan resmi MA yang diambil dalam rapat pimpinan.
“Ini merupakan sikap resmi lembaga MA. Apabila sebelumnya ada keterangan dari internal MA tetapi bukan juru bicara, itu hanya merupakan pendapat versi dia,” terang Djoko.
Seperti diberitakan, Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Salkeh menyatakan curiga atas mundurnya Hakim Agung Yamani karena alasan sakit. Menurut dia, Hakim Agung Yamani merupakan pihak yang mengubah putusan terhadap gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
“Di balik mundur itu ada hal lain. Tp yang jelas info saya valid soal hal lain itu,” kata Imam, Jumat (16/11).
sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/ma-hakim-agung-ahmad-yamani-ubah-putusan-15-jadi-12-tahun.html



















