Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

MA Cabut Semua Pedoman Soal Pencatatan Kelahiran

May 02, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 tahun 2013 tentang Pencabutan SEMA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pedoman Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas satu Tahun Secara kolektif.

“Sejak 1 Mei 2012 pengadilan tidak lagi berwenang untuk memeriksa permohonan penetapan pencatatan akta kelahiran, maka SEMA Nomor 6 Tahun 2012 menjadi tidak relevan dan oleh karenanya harus dicabut,” kata Ketua MA Hatta Ali di Jakarta, Kamis.

SEMA Nomor 1 Tahun 2013 yang ditandatangani per 1 Mei 2013 ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013.

Dalam putusan ini menyatakan bahwa Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampui batas waktu satu tahun tidak perlu penetapan pengadilan negeri,” kata Hatta Ali.

Terhadap permohonan penetapan akta kelahiran yang telah diregister sebelum 1 Mei 2013 agar terus diselesaikan segera mungkin supaya masyarakat bisa memperoleh haknya, kata ketua MA.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/02/mm624s-ma-cabut-semua-pedoman-soal-pencatatan-kelahiran

SEMA_01_2013_Page_1 SEMA_01_2013_Page_2

15 Kementerian berpotensi rugikan negara hingga Rp 8 triliun

May 02, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengendus adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih. Angka tersebut diperoleh dari dugaan temuan pelanggaran 1950 kasus untuk 15 lembaga negara atau kementerian.

Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA Uchok Sky Khadafi mengungkapkan, menteri-menteri dari partai politik dalam pengelolaan anggaran sangat jelek dan amburadul sehingga ditemukan adanya indikasi kerugian Negara.

“Indikasi kerugian negara ini sangat merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak,” jelas Uchok dalam rilis yang diterima merdeka.com, Kamis (2/5).

Kerugian Negara tersebut, jelas Uchok, ditemukan dalam Audit BPK tahun 2012 semester II. BPK mencatat bahwa Kerugian negara sebesar Rp. 8.311.534.656.000 untuk 1950 kasus untuk 15 lembaga atau kementerian.

Uchok menjelaskan, yang dimaksud dengan kerugian negara tergolong dalam dua kategori. Yakni, kementerian sudah memberikan laporan keuangan tetapi belum sesuai dan dalam proses tindak lanjut.

“Oleh karena, laporan tidak sesuai standar auditor, maka uang negara belum dikembalikan ke kas negara,” terang dia.

Kedua, pemerintah sama sekali belum menindak lanjuti hasil temuan auditor negara, dan berarti pemerintah belum mengembalikan uang ke khas negara.

Uchok pun meminta agar para menteri membatalkan niat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilu 2014. Sebab, dia menilai menteri telah gagal mengelola APBN dengan baik.

“Menteri-menteri dari partai politik dalam pengelolaan APBN pada kementerian, ternyata kurang serius, kurang top, dan jauh dari kebaikan dalam manajemen keuangan,” ujarnya.

Berikut 15 lembaga Negara yang berpotensi merugikan negara menurut FITRA dari hasil audit BPK semester 2 tahun 2012 :

1. Kementerian Kehutanan, kerugian negara sebesar Rp 7,1 triliun, ditambah dengan USD 36,138,280 dengan 278 kasus.

2. Kementerian ESDM , kerugian negara sebesar Rp 379,1 milyar ditambah dengan USD 28,035,280, dengan 72 kasus.

3. Kemenko Kesra, kerugian negara sebesar Rp 268,9 milyar dengan 76 kasus

4. Kementerian pertanian, kerugian negara sebesar Rp 200,4 miliar dengan 127 kasus

5. Kemenkominfo, kerugian negara sebesar Rp 174 milyar ditambah dengan USD 13,720, dan KRW. 3,075,010 dengan 198 kasus

6. Kementerian Agama, kerugian negara sebesar Rp 79 milyar ditambah dengan USD 149,510 dengan 572 kasus

7. Kementerian Sosial, kerugian negara sebesar Rp 17,6 milyar dengan 84 kasus

8. Kementerian Nakertrans kerugian negara sebesar Rp 17 milyar USD.186,800 dengan 115 kasus.

9. Kementerian Perhubungan, kerugian negara sebesar Rp 11 milyar ditambah USD 145,130 dengan 167 kasus.

10. Kementerian Perumahan Rakyat sebesar Rp 7,9 milyar dengan 15 kasus.

11. Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 7,6 milyar dengan 138 kasus.

12. Kementerian Koperasi dan UKM, kerugian negara sebesar Rp 5,7 milyar dengan 17 kasus.

13. Kementerian Hukum dan HAM, kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar dengan 71 kasus

14. Kementerian PDT, kerugian negara sebesar Rp 888 juta dengan 14 kasus.

15. Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, kerugian negara sebesar Rp 566 juta dengan 6 kasus.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/15-kementerian-berpotensi-rugikan-negara-hingga-rp-8-triliun.html

MK Batalkan Aturan Pelaporan Kelahiran Maksimal 1 Tahun

May 01, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan satu tahun batas pelaporan kelahiran inkonstitusional. Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 ini dibacakan oleh Ketua MK M. Akil Mochtar dengan didampingi hakim konstitusi lainnya pada Selasa (30/4) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Kata ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘keputusan’,” ujar Akil membacakan putusan yang dimohonkan oleh seorang tukang parkir asal Surabaya, Mutholib.

Selain itu, Akil menyebut frasa “sampai dengan 1 (satu) tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan selengkapnya menjadi, “Pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat”.

Dalam pendapat Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati, Mahkamah menilai frasa “persetujuan” yang termuat dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dalam proses pencatatan dan penerbitan akta kelahiran karena persetujuan bersifat internal di Instansi Pelaksana. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, untuk menentukan kepastian hukum yang adil, dicatat atau tidak dicatatnya kelahiran yang terlambat dilaporkan perlu keputusan dari Kepala Instansi Pelaksana yang didasarkan pada penilaian mengenai kebenaran tentang data yang diajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Sehingga frasa ‘persetujuan’ dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang a quo harus dimaknai sebagai ‘keputusan’ Kepala Instansi Pelaksana,” paparnya.

Maria melanjutkan, Mahkamah menilai pelayanan akta kelahiran menjadi rumit dan berbelit-belit akibat kelahiran yang terlambat dilaporkan kepada Instansi Pelaksana setempat yang melampaui batas waktu 60 hari sampai dengan satu tahun seperti pasal tersebut. Menurut Mahkamah, keterlambatan melaporkan kelahiran yang lebih dari satu tahun yang harus dengan penetapan pengadilan akan memberatkan masyarakat. “Keberatan tersebut bukan saja bagi mereka yang tinggal jauh di daerah pelosok tetapi juga bagi mereka yang tinggal di daerah perkotaan,” jelas Maria.

Lagipula, lanjut Maria, proses di pengadilan bukanlah proses yang mudah bagi masyarakat awam sehingga dapat mengakibatkan terhambatnya hak-hak konstitusional warga negara terhadap kepastian hukum. Proses untuk memperoleh akta kelahiran yang membutuhkan prosedur administrasi dan waktu yang panjang serta biaya yang lebih banyak dapat merugikan penduduk, padahal akta kelahiran tersebut merupakan dokumen penting yang diperlukan dalam berbagai keperluan.

“Oleh karena itu, Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 selain bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28D ayat (4) UUD 1945, hal tersebut juga bertentangan dengan prinsip keadilan, karena keadilan yang tertunda sama dengan keadilan yang terabaikan (justice delayed, justice denied),” ungkapnya.

Sedangkan mengenai frasa “sampai dengan satu tahun” dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 menjadi tidak relevan lagi setelah Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Oleh karena itu, sambung Maria, frasa ‘sampai dengan satu tahun’ dalam Pasal 32 ayat (1) UU 23/2006 harus pula dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karena Pasal 32 ayat (2) UU 23/2006 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka frasa “dan ayat (2)” dalam Pasal 32 ayat (3) UU 23/2006 tidak mempunyai relevansi lagi, sehingga harus dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tandas Maria.

sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=web.Berita&id=8403#.UYEdT0pKTFA

selengkapnya Putusan dengan Nomor 18/PUU-XI/2013 (tekan link putusan)

Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

April 30, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Menurut Undang-undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian dari permasalahan konsumen dapat dipecahkan melalui jalan peradilan maupun non-peradilan. Mereka yang bermasalah harus memilih jalan untuk memecahkan permasalahan mereka. Penyelesaian dengan cara non-peradilan bisa dilakukan melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di BPSK, LPKSM, Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.

Ketika kedua pihak telah memutuskan untuk melakukan penyelesaian non-peradilan, nantinya ketika mereka akan pergi ke pengadilan (lembaga peradilan) untuk masalah yang sama, mereka hanya dapat mengakhiri tuntutan mereka di pengadilan jika penyelesaian non peradilan gagal.

ARM berdasarkan pertimbangan bahwa penyelesaian peradilan di Indonesia memiliki kecenderungan proses yang sangat formal.

Penyelesaian melalui LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat)

Proses penyelesaian sengketa melalui LPKSM menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen dapat dipilih dengan cara mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Dalam prosesnya para pihak yang bersengketa/bermasalah bersepakat memilih cara penyelesaian tersebut. Hasil proses penyelesaiannya dituangkan dalam bentuk kesepakatan (Agreement) secara tertulis, yang wajib ditaati oleh kedua belah pihak dan peran LPKSM hanya sebagai mediator, konsiliator dan arbiter. Penentuan butir-butir kesepakatan mengacu pada peraturan yang dimuat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta undang-undang lainnya yang mendukung.

Penyelesaian melalui BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen diluar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia. Anggota-anggotanya terdiri dari perwakilan aparatur pemerintah, konsumen dan pelaku usaha.

Konsumen yang bermasalah terhadap produk yang dikonsumsi akan dapat memperoleh haknya secara lebih mudah dan efisien melalui peranan BPSK. Selain itu bisa juga menjadi sebuah akses untuk mendapatkan infomasi dan jaminan perlindungan hukum yang sejajar baik untuk konsumen maupun pelaku usaha..

Dalam menangani dan mengatur permasalahan konsumen, BPSK memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan dan keterangan dari para pihak yang bersengketa.. Tagihan, hasil test lab dan bukti-bukti lain oleh konsumen dan pengusaha dengan mengikat penyelesaian akhir.

Tugas dan Wewenang BPSK sesuai UU No 8 Th 1999:

1. Pasal 49 (1) : Pemerintah membentuk badan penyelesaian sengketa konsumen di Daerah Tingkat II untuk
penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan.Menangani permasalahan konsumen melalui mediasi, konsiliasi atau arbitrasi;  Juncto Bab II Tugas dan Wewenang BPSK: Kepmen No 350/MPP/Kep/12/2001 pada Pasal 2

2. Pasal 52: Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:
a. melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengan cara melalui
mediasi atau arbitrase atau konsiliasi;
b. memberikan konsultasi perlindungan konsumen;
c. melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku;
d. melaporkan kepada penyidik umum apabila terjadi pelanggaran ketentuan dalam Undangundang
ini;
e. menerima pengaduan baik tertulis maupun tidak tertulis, dari konsumen tentang terjadinya
pelanggaran terhadap perlindungan konsumen;
f. melakukan penelitian dan pemeriksaan sengketa perlindungan konsumen;
g. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap perlindungan
konsumen;
h. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli dan/atau setiap orang yang dianggap
mengetahui pelanggaran terhadap Undang-undang ini;
i. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap
orang sebagaimana dimaksud pada huruf g dan huruf h, yang tidak bersedia memenuhi
panggilan badan penyelesaian sengketa konsumen;
j. mendapatkan, meneliti dan/atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna
penyelidikan dan/atau pemeriksaan;
k. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak konsumen;3.Mengontrol penambahan dari bagian-bagian standarisasi;
l. memberitahukan putusan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen;
m. menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undangundang
ini.
Juncto Bab II Tugas dan Wewenang BPSK: Kepmen No 350/MPP/Kep/12/2001 pada Pasal 3

3.Pasal 60:
(1) Badan penyelesaian sengketa konsumen berwenang menjatuhkan sanksi administratif
terhadap pelaku usaha yang melanggar Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 20, Pasal 25
dan Pasal 26.
(2) Sanksi administratif berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah).

Juncto Bab VIII Putusan BPSK:  Kepmen No 350/MPP/Kep/12/2001 pada Pasal 40 Ayat 3-b

Teknis Penyelesaian Sengketa
1.     Konsiliasi:

a. BPSK membentuk sebuah badan sebagai pasif fasilitator;

b. Badan yang membiarkan yang bermasalah untuk menyelesaikan masalah mereka secara menyeluruh oleh  mereka sendiri untuk bentuk dan jumlah kompensasi;

c. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan dinyatakan sebagai persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;

d. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

2.     Mediasi:

a. BPSK membentuk sebuah fungsi badan sebagai fasilitator yang aktif untuk memberikan petunjuk, nasehat dan saran kepada yang bermasalah;

b. Badan ini membiarkan yang bermasalah menyelesaikan permasalahan mereka secara menyeluruh untuk bentuk dan jumlah kompensasinya;

c. Ketika sebuah penyelesaian dicapai, itu akan diletakkan pada persetujuan rekonsiliasi yang diperkuat oleh keputusan BPSK;

d. Penyelesaian dilaksanakan paling lama 21 hari kerja.

3.     Arbitrase:

a. Yang bermasalah memilih badan CDSB sebagai arbiter dalam menyelesaikan masalah konsumen;

b. Kedua belah pihak seutuhnya membiarkan badan tersebut menyelesaikan permasalahan mereka

c. BPSK membuat sebuah penyelesaian final yang mengikat;

d. Penyelesaian harus diselesaikan dalam jangka waktu 21 hari kerja paling lama.

e. Ketika kedua belah pihak tidak puas pada penyelesaian tersebut, kedua belah pihak dapat mengajukan keluhan kepada pengadilan negeri dalam 14 hari setelah penyelesaian di informasikan;

f. Tuntutan dari kedua belah pihak harus dipenuhi dengan persyaratan sebagai berikut :

·   Surat atau dokumen yang diberikan ke pengadilan adalah diakui atau dituntut salah/palsu;

·   Dokumen penting ditemukan dan di sembunyikan oleh lawan; atau;

·   Penyelesaian dilakukan melalui satu dari tipuan pihak dalam investigasi permasalahan di pengadilan.

g. Pengadilan negeri dari badan peradilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam 21 hari kerja;

h. Jika kedua belah pihak tidak puas pada keputusan pengadilan/penyelesaian, mereka tetap memberikan kesempatan untuk mendapatkan sebuah kekuatan hukum yang cepat kepada pengadilan tinggi dalam jangka waktu 14 hari.

i. Pengadilan Tinggi badan pengadilan berkewajiban memberikan penyelesaian dalam jangka waktu 30 hari.

sumber : http://www.bpsksolo.com/2011/05/tata-cara-penyelesaian-sengketa.html

DAFTAR BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)

 

No.

DAERAH

ALAMAT

TELEPON/FAKS

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

1

BPSK Pemerintah Kab. Aceh Utara Jln. Tgk. Chik Ditiro No. 1, Lhokseumawe Telp/Faks. (0645)-42305 / 43048

2

BPSK Pemerintah Kab. Aceh Tengah Jl. Yos Sudarso No. 165, Takengon Telp/Faks. (0643) 21811 / (0643) 21302

3

BPSK Pemerintah Kab. Bener Meriah Jl. Raya Takengon Bireun No.136 Simp.Trirtit Telp/ Fax (0643) 426041 / (0643) 442604
Provinsi Sumatera Utara

4

BPSK Pemerintah Kota Medan Jln. Jend. Abd. Haris Nasition No. 17 Medan 20143 Telp. (061) 7852319 / 7852320 / Faks. 7852326

5

BPSK Pemerintah Kab. Serdang Bedagai Jln. Negara Km 42,6 Pasar Bengkel 20986 Telp. (061) 77212051

6

BPSK Pemerintah Kota Tebing Tinggi Jl. G. Lauser No. 1 Kota Tebing Tinggi Telp./ Fax

7

BPSK Pemerintah Kota Binjai Jl. Pembangunan, Pasar Tavip No. 18 Telp./Faks. 061-8824574

8

BPSK Pemerintah Kab. Batu Bara

9

BPSK Pemerintah Kab. Tapanuli Utara

10

BPSK Pemerintah Kota Tanjung Balai
Provinsi Sumatera Barat

11

BPSK Pemerintah Kab. Padang Pariaman Jl. Imam Bonjol No. 10 Pariaman Telp. (0751) 92105

12

BPSK Pemerintah Kota Bukittinggi

13

BPSK Pemerintah Kota Padang Jln. Khatib Sulaiman No. 67 Padang Telp/Faks. (0751) 7054037

14

BPSK Pemerintah Kota Solok Jl. Syamsu Tulus Kelurahan Nan Balimo Kota Solok Tlp : (0755) 20278, Fax : (0755) 22542
Provinsi Riau

15

BPSK Pemerintah Kota Pekanbaru Jln. Teratai No. 83 Pekanbaru Telp/Faks. (0761) 21669
Provinsi Kepulauan Riau

16

BPSK Pemerintah Kota Tanjung Pinang Jl. D.I. Panjaitan Km 7 No. 12 Tanjung Pinang Telp/Faks. (0778) 466742 Fax 461813, 466703

17

BPSK Pemerintah Kota Batam Kantor Dinas Bersama Jln. Engku Putri No. 17 Batam Center Telp. (0778) 470668
Provinsi Sumatera Selatan

18

BPSK Pemerintah Kota Palembang Jln. Merdeka No. 6, Palembang 30131. Telp. (0711) 373208 ; HP. 0812.7831471

19

BPSK Pemerintah Kab. OKU Jln. Dr. Wahidin No. 436 Baturaja 32111 Telp. (0735) 320014 Faks. (0735) 323739

20

BPSK Pemerintah Kota Lubuklinggau

21

BPSK Pemerintah Kab. Muara Enim
Provinsi Bangka Belitung

22

BPSK Pemerintah Kab. Belitung Jln. Merdeka No. 54 Lt. II Tanjung Pandan Telp. (0719) 22272
Provinsi Lampung

23

BPSK Pemerintah Kab. Lampung Barat Jalan Mawar No. 1 Way Mengaku, Liwa

24

BPSK Pemerintah Kab. Lampung Tengah

25

BPSK Pemerintah Kota Bandar Lampung
Provinsi DKI Jakarta

26

BPSK Pemerintah Prov. DKI Jakarta Jl. Prof Budi Satrio No. 7, Casablanca Jaksel
Provinsi Jawa Barat

27

BPSK Pemerintah Kota Bandung Jln. Mataraman No. 17 Bandung Telp. (022) 7308147

28

BPSK Pemerintah Kab. Sukabumi Jln. Siliwangi No. 143, Cibadak Sukabumi Telp. (0266) 531602 / Fax (0266) 222698

29

BPSK Pemerintah Kota Bogor Jln. Julang No. 7, Tanah Sareal, Bogor Telp. (0251) 8336065, 08129366467

30

BPSK Pemerintah Kab. Bandung Jln. RAA. Wiranata kusumah No.7 Baleendah, Bandung Telp. (022) 76593846 Faks. 4230929

31

BPSK Pemerintah Kab. Indramayu Jl. MT. Haryono No. 2 D Telp. (0234) 271310

32

BPSK Pemerintah Kota Sukabumi Jl. Koperasi No. 105 Telp. (0266) 222407, 221954 / (0266) 221954

33

BPSK Pemerintah Kota Cirebon Jl. Dr. Cipto Mangunkusomo No. 20

34

BPSK Pemerintah Kab. Bogor Jl. KSR Kusumayadi No. 11, Kab. Bogor Telp. 021-87908386

35

BPSK Pemerintah Kab. Karawang Jl. A.Yani No.30 Telp. (0257) 402948 / 402781 Faks. (0267) 402781

36

BPSK Pemerintah Kab. Purwakarta

37

BPSK Pemerintah Kab. Cirebon

38

BPSK Pemerintah Kota Tasikmalaya
Provinsi Banten

39

BPSK Pemerintah Kab. Serang Jln. Veteran No. 4, Serang Telp. (0254) 216737.

40

BPSK Pemerintah Kab. Tangerang Jln. Daan Mogot No. 53, Tangerang Telp. (021) 5522849 Faks. (021) 5523114

41

BPSK Pemerintah Kota Serang Jl. Letnan Jidun No. 4-A, Kepandean Telp. (0254) 204082

42

BPSK Pemerintah Kota Cilegon Jl. Gedung Graha Praja Jl. Sudirman No. 2 Lt. 1

43

BPSK Pemerintah Kota Tangerang Selatan
Provinsi Jawa Tengah

44

BPSK Pemerintah Kota Semarang Jln. Pemuda No. 175 Lt. 4, Semarang Telp. (024) 3584077 Pswt. 2401/Fax 3584083

45

BPSK Pemerintah Kota Pekalongan Jln. Majapahit, Pekalongan 51111 Jateng

46

BPSK Pemerintah Kota Surakarta Jl. Yosodipuro No. 164

47

BPSK Pemerintah Kota Magelang Jl. Jend. Sudirman No. 285

48

BPSK Pemerintah Kab. Sukoharjo Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 13

49

BPSK Pemerintah Kab. Temanggung Jl. Gerilya, Temanggung

50

BPSK Pemerintah Kab. Sragen

51

BPSK Pemerintah Kab. Boyolali

52

BPSK Pemerintah Kab. Grobogan
Provinsi DIY

53

BPSK Pemerintah Kota Yogyakarta Jln. Kenari No. 56, Yogyakarta Telp. (0274) 515685 psw 344, 557, 7470354 , 515865, 540786 / Faks. (0274) 564774
Provinsi Jawa Timur

54

BPSK Pemerintah Kota Surabaya Jln. Arif Rahman Hakim No. 99 Surabaya Telp/Faks. (031) 5945343, 72030880

55

BPSK Pemerintah Kota Malang Perkantoran Terpadu, Gedung A, Lt. 3, Jl. Mayjen Sungkono Malang Telp. (0341) 491180 Faks. (0341) 491188

56

BPSK Pemerintah Kota Kediri Jln. Pananggungan No. 7 Kediri Telp. (0354) 771908, 689026, 780031 Faks. 683648

57

BPSK Pemerintah Kab. Nganjuk Jl. Prof. R.I. Gondowardoyo, SH No. 12

58

BPSK Pemerintah Kab. Probolinggo

59

BPSK Pemerintah Kota Probolinggo
Provinsi Kalimantan Barat

60

BPSK Pemerintah Kota Singkawang Jl. Firdaus No. 38, Singkawang Telp. (0562) 631425

61

BPSK Pemerintah Kota Pontianak Jl. Alianyang No. 7C, Pontianak 78166

62

BPSK Pemerintah Kab. Ketapang Jl. Letjen S. Parman No. 86
Provinsi Kalimantan Tengah

63

BPSK Pemerintah Kota Palangkaraya Jln. Cilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya Telp. (0536) 3231466 Faks. (0536) 3231466

64

BPSK Pemerintah Kab. Kotawaringin Barat Jl. Sutan Syahrir No. 22 Telp. (0532) 21064, 21398

65

BPSK Pemerintah Kab. Barito Utara
Provinsi Kalimantan Selatan

66

BPSK Pemerintah Kota Banjarmasin Jl. Brigjend H. Hasan Basri Simp. Sei Tangga Jalur II No. 32 Telp/Fax (0511) 3300709
Provinsi Kalimantan Timur

67

BPSK Pemerintah Kota Samarinda Jln. Ir. H. Djuanda No. 50 Samarinda Telp. (0541) 742159 Fax (0541) 742159.

68

BPSK Pemerintah Kab. Bulungan Jln. Skip II No. 18 Tanjung Selor Ilir Bulungan Kaltim

69

BPSK Pemerintah Kab. Berau Jl. Murjani I-T9, Tanjung Redeb

70

BPSK Pemerintah Kab. Paser
Provinsi Sulawesi Selatan

71

BPSK Pemerintah Kota Makasar Jln. Rappocini Raya No. 219, Makasar. Telp. (0411) 454833 / Faks. (0411) 432029

72

BPSK Pemerintah Kab. Jeneponto Jln. Lanto DG. Pasewang 376 (Romanga) Telp/Faks. (0419) 21584, 21280.

73

BPSK Pemerintah Kota Parepare Jln. Jend. Sudirman No. 6 atau Jl. Khalik No. 23 Parepare Telp. 0421-21426, Fax 0421-28132,

74

BPSK Pemerintah Kab. Pinrang Jl. Jend. Sukawati No. 1 Telp. (0421) 921215

75

BPSK Pemerintah Kab. Maros

76

BPSK Pemerintah Kab. Barru

77

BPSK Pemerintah Kab. Bantaeng

78

BPSK Pemerintah Kab. Takalar

79

BPSK Pemerintah Kab. Sinjai

80

BPSK Pemerintah Kab. Kepulauan Selayar
Provinsi Sulawesi Tenggara

81

BPSK Pemerintah Kota Kendari Jl. D. I. Panjaitan No. 8, Kendari Telp. (0401) 3196113
Provinsi Bali

82

BPSK Pemerintah Kota Denpasar Jln. Melati No. 31 Denpasar – Bali
Provinsi Nusa Tenggara Barat

83

BPSK Pemerintah Kota Mataram Jln. Sandat No. 4 Mataram-NTB Telp. (0370) 621774 Fax (0370) 621774

84

BPSK Pemerintah Kab. Lombok Utara Jl. Raya Tanjung, Lombok Utara

85

BPSK Pemerintah Kab. Sumbawa Jl. Garuda
Provinsi Nusa Tenggara Timur

86

BPSK Pemerintah Kab. Kupang Jln. Ir. Soekarno No. 17 Kupang 85112. Telp. (0380), 821866, 822602.

87

BPSK Pemerintah Kota Kupang Jln. Samratulangi No. 5 Telp. (0380) 8081760
Provinsi Papua

88

BPSK Pemerintah Kab. Mappi

sumber : http://direktoratlpknasional.blogspot.com/2010/07/daftar-alamat-bpsk-indonesia.html

MK Diminta Tafsirkan Makna Penahanan

April 30, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Penafsiran makna penahanan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP hingga kini masih terus menjadi polemik. Terutama setelah munculnya kasus penolakan eksekusi mantan Kabareskrim Susno Duadji oleh kejaksaan terkait tak dimuatnya perintah penahanan dalam putusan banding dan kasasi.

Atas dasar itu, Taufik Basari yang mengatasnamakan advokat meminta MK memberi tafsir yang sesungguhnya terhadap penafsiran pasal itu lewat pengujian undang-undang. “Pada hari ini saya mendaftarkan uji materi terkait tafsir kata ‘ditahan’ dan ‘tahanan’ dalam Pasal 197 (1) huruf k KUHAP,” kata pria yang akrab disapa Tobas, usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Senin (29/4).

 

Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAp berbunyi, “surat putusan pemidanaan memuat : (k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.”

Tobas mengatakan tujuan utama permohonan ini pada dasarnya agar MK dapat memberikan kesempatan menjelaskan tafsir yang sebenarnya terhadap Pasal tersebut. Sehingga penjelasan pasal itu dapat dimasukkan dalam pertimbangan putusan selanjutnya.

Tobas mengakui pasal tersebut sebenarnya sudah pernah diuji oleh Parlin Riduansyah lewat kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang permohonannya ditolak. Karenanya, terdapat potensi atau kemungkinan permohonan ini bakal nebis in idem (objek perkaranya sama).

“Tetapi, buat saya tidak masalah, kalaupun nanti nebis in idem, setidaknya dalam pertimbangan putusannya ada kesempatan bagi MK untuk menjawab polemik yang terjadi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Dia tegaskan substansi permohonan ini, terutama terkait dengan istilah kata “ditahan” dan “tahanan” dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP dengan harapan MK dapat menjelaskan penerapan dua kata dalam pasal itu.

Menurut pemahamannya, istilah “ditahan” dan “tahanan” itu terkait dengan istilah penahanan yang dilakukan terhadap seorang tersangka/terdakwa guna kepentingan proses pemeriksaan. Baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan.

“Dalam arti proses hukumnya sedang berjalan. Sementara, jika suatu putusan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka namanya bukan lagi istilah penahanan, tetapi pemidanaan yang tidak perlu lagi ada perintah penahanan,” kata Tobas menjelaskan.

Karenanya, perintah penahanan yang masuk dalam putusan hanya berlaku dan dimuat dalam amar putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Sementara putusan MA tidak perlu lagi ada perintah penahanan. Hal itu dapat dilihat dalam Pasal 193 dan Pasal 242 KUHAP. Artinya, dalam putusan kasasi tidak diatur harus memuat perintah penahanan.

“Penahanan ini bergantung pada kondisi, apabila terdakwa tidak ditahan, ada perintah dalam amar putusan itu ketika hakim menginginkan terdakwa ditahan. Apabila, terdakwa sedang dalam status ditahan, ada penegasan tetap ditahan atau dibebaskan.”

Hal inilah oleh beberapa pihak, lanjut Tobas, termasuk Yusril telah salah kaprah memahami makna “penahanan” ini. Beberapa pendapat yang saat ini muncul menyandarkan diri pada putusan MK No. 069 PUU/X/2012, yang intinya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, lalu mengadili sendiri dengan menyatakan Pasal 197 ayat (2) huruf k itu inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Beberapa pihak menganggap putusan MK itu tidak berlaku surut, artinya setiap putusan termasuk putusan Susno sebelum adanya putusan MK itu yang tidak memuat Pasal 197 ayat (1) huruf k batal demi hukum yang tidak bisa dieksekusi,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam putusan kasasi, MA menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dan terdakwa (Susno), sehingga eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, majelis banding dalam amarnya tidak memuat perintah penahanan dan keliru mencantumkan nomor register, nama, dan tanggal perkara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berdalih ketika amar putusan banding yang tidak mencantumkan perintah penahanan tidak mengakibatkan putusan batal demi hukum. Soalnya, status penahanan Susno – yang saat putusan itu dijatuhkan tidak dalam status tahanan – merupakan diskresi hakim tinggi. Sebab, dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak ada klausul agar “terdakwa tetap tidak ditahan.”

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e584a42eb7/mk-diminta-tafsirkan-makna-penahanan

Kasus di-SP3, UU Kepolisian ‘Digugat’

April 30, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Majelis Panel MK menggelar sidang perdana pengujian Pasal 35 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang dimohonkan seorang warga Bandung bernama Sri Royani. Dia mempersoalkan pasal itu lantaran kasus yang ia laporkan ke Polda Jawa Barat dihentikan penyidikannya dengan dikeluarkannya SP3.

Belakangan, penyidik yang mengeluarkan SP3 itu dinyatakan melanggar kode etik. Namun keputusan kode etik itu tak membuat SP3 dicabut dan penyidikan kasus tersebut dibuka kembali.

“Kasus sangkaan Pasal 372, Pasal 378 KUHP (penipuan) yang saya dilaporkan ke Polda Jawa Barat di-SP3 bukan didasarkan Pasal 109 KUHAP yang dianggap bukan tindak pidana, tidak cukup bukti. Kasus saya yang di-SP3 didasarkan keberpihakan penyidik terhadap terlapor,” kata Sri Royani dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Senin (29/4).

Pasal 35 ayat (1) menyebutkan pelanggaran terhadap kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Republik Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan ayat (2) pasal yang sama menyatakan, Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur oleh keputusan Kapolri.

Royani mengaku telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Jabar dan Bidang Hukum Polda Jabar yang menyarankan untuk mengajukan gugatan praperadilan. Selain itu, pemohon juga mengirimkan surat aduan kepada Mabes Polri dan Polda Jabar yang ditindaklanjuti dengan memeriksa lima orang penyidik oleh Komite Kode Etik.

“Setelah sidang kode etik, ditemukan adanya pelanggaran prosedur dan kode etik yang dilaporkan pemohon,” kata Royani.

Namun, lanjutnya, menurut Komisi Kode Etik, kasus pemohon yang di-SP3 itu tidak dapat dibuka kembali karena bukanlah kewenangan dari Komite Etik. Menurutnya, seharusnya jika Komisi Kode Etik menemukan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penyidikan, Komisi Kode Etik bisa memerintahkan membuka kembali kasus yang telah di SP3.

“Kenapa kasus saya yang sudah di-SP3 tidak bisa dibuka kembali? Mereka menjawab Propam tidak bisa intervensi teknis yuridis kasusnya. Kenapa tidak sekalian dibuka kasusnya karena sudah jelas penyidiknya telah melanggar kode etik,” tegasnya. “Seharusnya Propam bisa memerintahkan Kapolda Jawa Barat untuk membuka kembali kasus saya yang SP3-nya cacat hukum.”

Dia menilai Pasal 35 multi tafsir, sehingga dengan adanya multi tafsir itu hak konstitusionalnya sesuai Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 dilanggar. Karenanya, dia meminta MK agar Komite Etik bisa memeriksa masalah subtansi penyidikan. “Menyatakan Pasal 35 UU Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” harapnya.

Ketua Majelis Panel hakim, Anwar Usman menilai permohonan ini banyak yang harus diperbaiki. Permohonan lebih banyak menguraikan kasus konkrit ketimbang uraian kerugian konstitusional.

“Petitumnya juga ada pertentangan antara kewenangan Komite Etik untuk masuk pokok perkara dan norma yang diuji minta dibatalkan, ini ada kontradiksi, agar diperhatikan,” ujarnya mengingatkan.

Anggota Panel, Arief Hidayat juga mengkritik materi permohonan yang dinilai agak kurang nyambung antara norma yang diuji dan permintaan pemohon. “Ini harus diperbaiki betul-betul,” pintanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e4ee751ede/kasus-di-sp3–uu-kepolisian-digugat

Hartati Dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu

April 30, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Siti Hartati Murdaya, terdakwa kasus suap untuk mendapat izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Buol, Sulawesi Tengah, dipindahkan ke Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta.

“Hartati Murdaya dipindahkan dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Rutan Pondok Bambu hari ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin.

Pemindahan tersebut, menurut Johan, merupakan putusan majelis hakim pengadilan tinggi.

“Putusan majelis hakim PT, bandingnya sendiri belum putus. Akan tetapi, pengadilan tinggi memerintahkan penahanannya dipindah ke rutan Pondok Bambu,” tambah Johan.

Menurut Johan, penetapan majelis hakim tersebut tertanggal 17 April 2013.

“Pemindahan ini sudah lama direncanakan, tetapi baru dilaksanakan hari ini,” ungkap Johan.

Menurut pantauan, sekitar pukul 11.00 WIB, pemilik PT Hardaya Inti Plantation tersebut membawa seluruh barang miliknya dari Rutan KPK yang berada di “basement” gedung KPK yang dikemas dalam tas dan kotak.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt517e92c3c51e9/hartati-dipindahkan-ke-rutan-pondok-bambu

Bayar upah buruh di bawah UMR, pengusaha dibui 1 tahun

April 25, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Mahkamah Agung (MA) menghukum seorang pengusaha asal Surabaya, Tjioe Christina Chandra dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta. Hukuman ini dijatuhkan lantaran Tjioe dinilai bersalah karena membayar upah 53 buruh yang bekerja pada perusahaan miliknya di bawah Upah Minimum Regional (UMR).

“Menyatakan terdakwa Tjioe Christina Chandra terbukti melanggar Pasal 90 ayat (1) juncto Pasal 185 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun ditambah denda sebesar Rp 100 juta,” ujar Hakim Agung Gayus Lumbuun selaku anggota majelis kasasi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (24/4).

Putusan ini dijatuhkan pada Maret 2013 oleh majelis kasasi yang dipimpin Hakim Agung Zaharuddin Utama dengan dua anggota yaitu Hakim Agung Suryajaya dan Gayus Lumbuun. Majelis hakim kasasi menjatuhkan hukuman ini secara bulat tanpa dissenting opinion.

Gayus menyatakan, UU Ketenagakerjaan memuat ketentuan pidana bagi pengusaha yang terbukti membayar upah di bawah UMR dengan hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Tjioe, hukuman yang dijatuhkan tergolong minimal.

“Itu hukuman minimal untuk terdakwa,” kata Gayus.

Selanjutnya, kata Gayus, putusan ini dijatuhkan dengan pemikiran adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh pengusaha. Penyalahgunaan yang dimaksud adalah adanya fakta sulitnya mencari pekerjaan di Indonesia dimanfaatkan oleh pengusaha untuk menekan buruh dengan perjanjian kerja yang melanggar UU.

“Dalam hal adanya sebuah perjanjian, dalam kasus ini, walaupun pekerja dengan majikan sudah ada surat perjanjiannya, tetapi apabila salah satu pihak menyalahgunakan keadaan sehingga menekan pihak lain (buruh) padahal tentang UMR telah diatur dengan UU maka perjanjian itu dapat dibatalkan dan pihak yang melanggar patut dihukum,” pungkas Gayus.

Sebelumnya, terdakwa dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus yang sama. Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke MA.

sumber : http://www.merdeka.com/peristiwa/bayar-upah-buruh-di-bawah-umr-pengusaha-dibui-1-tahun.html

KPK: Pemimpin Harusnya Jadi Teladan, Bukan Perampas

April 24, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Abraham Samad

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, seharusnya pemimpin di Tanah Air ini menjadi teladan bagi masyarakat, bukan menjadi perampas milik rakyat.

“Artinya, banyak pemimpin saat ini banyak mengambil hak rakyat yang seharusnya dia memberi teladan dan ikut menyejahterakan masyarakat,” katanya di Banda Aceh, Selasa (23/4).

Menurut dia, pendidikan merupakan hal utama yang menjadi penentu untuk menciptakan karakter pemimpin yang akan mampu memberikan keteladan kepada masyarakat di masa mendatang.

Ia mengatakan apabila pemimpin berfoya-foya dengan uang rakyat maka jangan menyalahkan masyarakat pragmatis terhadap pemimpin dan berbagai program yang dicanangkan.

Karena itu, pendidikan karakter merupakan salah satu yang harus ditingkatkan oleh lembaga pendidikan di Tanah Air dalam upaya melahirkan generasi terbaik yang mampu memperjuangkan kesejahteraan masyarakat.

Abraham mengatakan, selama ini sulit menemukan pemimpin yang benar-benar berkorban dan berjuang untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Ia menambahkan, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk memantau dan memonitoring terhadap berbagai izin alih fungsi lahan yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan.

“Terkadang ada pemimpin daerah yang ingin mencalonkan diri lagi memberikan kemudahan izin alih fungsi lahan yang dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Karena itu, pihaknya akan memantau dan menindak jika adanya laporan dan temuan terhadap adanya penyimpangan dan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan di berbagai tingkatan terkait pemberian izin alih fungsi lahan.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/daerah/13/04/24/mlpyjv-kpk-pemimpin-harusnya-jadi-teladan-bukan-perampas

Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat

April 24, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

RUU Advokat sangat diharapkan menjadi solusi atas permasalahan yang terjadi di kalangan advokat.

Perpecahan Merusak Profesionalitas Advokat<br />

Sejumlah advokat senior menggelar jumpa pers terkait perpecahan organisasi advokat. Foto: RFQ

Meski sempat berdamai yang difasilitasi oleh Mahkamah Agung, perpecahan di kalangan advokat belum kunjung berakhir. Hal ini menjadi keprihatinan sejumlah advokat yang mengklaim sebagai “Pelaku Sejarah Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)”.

Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (23/4), mereka menyatakan perpecahan yang terjadi telah merusak profesionalitas dan integritas advokat. Maruli Simorangkir, salah satu advokat senior yang hadir, mengatakan kemelut yang terjadi dalam tubuh organisasi advokat berujung pada maraknya mafia peradilan.

Tidak hanya itu, kata Maruli, perpecahan juga telah menyebabkan kualitas pelayanan jasa hukum merosot. Kondisi ini pada akhirnya merugikan para pencari keadilan serta merusak iklim penegakan hukum.

Dalam forum yang sama, Todung Mulya Lubis mengatakan antar organisasi advokat seharusnya tercipta iklim persaingan yang sehat dan damai. Persaingan yang tidak sehat, menurut dia, hanya akan menimbulkan mafia peradilan. Oleh karenanya, Todung berharap banyak pada RUU Advokat yang tengah dibahas DPR.

Dikatakan Todung, kemelut di tubuh organisasi advokat telah menimbulkan sejumlah dampak negatif. Salah satunya adalah banyak advokat muda yang tidak dapat beracara di pengadilan. Dampak lainnya adalah terhambatnya pelaksanaan bantuan hukum secara cuma-cuma alias pro bono. Terkait hal ini, Todung mempersoalkan konsep wadah tunggal atau single bar yang berlaku di Indonesia.

“Dan (single bar) itu tidak boleh dilanjutkan, karena tidak boleh korban berjatuhan. IKADIN mendukung RUU Advokat yang memungkinkan lahirnya organisasi dan bisa berkompetisi. Jadi kemajemukan organisasi advokat dalam organisasi advokat menjadi prinsip yang niscaya buat Indonesia yang majemuk seperti saat ini,” paparnya.

Dewan Kehormatan
Secara tegas, Todung menyatakan menentang konsep wadah tunggal dipertahankan. Sebaliknya, dia mendukung konsep kemajemukan organisasi. Konsep ini, kata Todung, perlu dilengkapi dengan standarisasi pendidikan, ujian dan kode etik yang diatur secara bersama-sama.

“Kalau suatu ketika itu nanti akan bersatu kembali, kita tidak menutup peluang itu. Tapi sekarang ini kita melihat multibar adalah jalan keluar yang paling adil dan paling sehat buat organisasi,” ujar Todung.

Meski mendorong konsep multibar, Todung berpendapat tetap harus ada satu Dewan Kehormatan yang memiliki wewenang menetapkan standarisasi ujian dan pendidikan serta penegakan kode etik. Dewan Kehormatan ini dianalogikan seperti Dewan Pers.

“Tapi terpulang dari DPR, apakah akan mengadopsi dewan kehormatan advokat seperti dewan pers atau federasi. Nah, ini kita belum tahu,” imbuhnya.

Dewan Kehormatan yang dimaksud Todung selintas mirip dengan ide Dewan Advokat yang pernah dilontarkan Adnan Buyung Nasution. Dalam rapat pembahasan RUU Advokat di DPR, beberapa waktu lalu, Buyung menyarankan pembentukan Dewan Advokat yang bertugas mengawasi organisasi advokat.

Komposisi dewan advokat bisa diisi oleh advokat senior atau mantan hakim senior. Dikatakan Buyung, jika terjadi konflik maka Dewan Advokat dapat menunjuk Majelis Kehormatan Advokat yang akan mengadili advokat yang diduga melanggar kode etik. “Kalau konflik, bukan Dewan ini yang mengadili, tapi menetapkan ad hoc kehormatan advokat untuk mengadili,” katanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5176addee2964/perpecahan-merusak-profesionalitas-advokat

Kalimantan Utara Resmi Jadi Provinsi ke-34

April 23, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kalimantan Utara akhirnya resmi menjadi provinsi ke-34 Indonesia. Hal ini ditandai dengan dilantiknya Irianto Lambrie sebagai pejabat (pj) gubernur daerah tersebut oleh mendagri di Jakarta, Senin (22/4).

“Diharapkan (pemekaran) ini dapat menjadi momentum titik awal perkembangan pembangunan di daerah yang bersangkutan,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Kalimantan Utara adalah wilayah hasil pemekaran dari Kalimantan Timur yang ditetapkan menjadi provinsi lewat rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012. Provinsi ini membawahi lima kabupaten kota. Yakni Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupten Tana Tidung, dan Kabupaten Bulungan.

Menurut Mendagri, Kalimantan Utara dan 10 daerah otonomi baru lainnya layak mendapat perhatian khusus dari daerah induk. “DOB itu ibarat bayi yang baru lahir. Karena itu, ia harus mendapat asupan nutrisi dulu dari ibunya sehingga bisa tumbuh dan berkembang secara mandiri,” katanya.

Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak mendukung gagasan ini. Sebagai provinsi induk, kata dia, Pemprov Kaltim berkomitmen memberikan bantuan hibah selama dua tahun berturut-turut kepada provinsi ke-34 tersebut. Bantuan yang dianggarkan tersebut mencapai Rp 525 miliar, mencakup dana operasional pemerintahan dan pelaksanaan pemilukada 2015 mendatang.

Di samping itu, tambah Awang lagi, Pemprov Kaltim juga menyerahkan sebagian aset dan sumber daya manusia untuk percepatan pembangunan di Kalimantan Utara. “Khusus untuk SDM, kami akan berikan aparatur yang terbaik,” tuturnya.

sumber : http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/13/04/22/mlnyam-kalimantan-utara-resmi-jadi-provinsi

Korupsi di Indonesia terus berevolusi

April 23, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Banda Aceh (ANTARA News) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan bahwa korupsi di Indonesia terus berevolusi dan praktiknya semakin canggih.

“Kita harus paham betul bahwa korupsi ini merupakan peninggalan masa lalu kemudian berevolusi dan kini praktiknya pun semakin canggih,” katanya pada simposium Antikorupsi di Universitas Muhammadiyah, Banda Aceh, Selasa.

Simposium ini digelar serangkaian wisuda lulusan Sekolah Antikorupsi Aceh.

Abraham Samad memaparkan kondisi korupsi di Indonesia semakin memprihatinkan, merajalela, meluas, serta berlangsung sistematik.

“Tidak ada tempat di negeri ini yang terbebas dari korupsi. Korupsi ini terus mengalami evolusi, mulai korupsi sederhana sampai yang semakin canggih dengan pelaku orang-orang berpendidikan tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, masih kata dia, untuk melawan korupsi sekarang ini harus dengan cara yang lebih progresif, bukan dengan cara-cara normal karena korupsi butuh penanganan ekstra.

“Kepolisian, kejaksaan, KPK, dan masyarakat harus bekerja sama memerangi korupsi yang kini semakin sistematis. Tanpa dukungan masyarakat, korupsi di Indonesia sulit diberantas,” kata dia.

Menurut dia, masih terjadinya korupsi karena menganggap hal yang lumrah. Seperti mengurus surat di birokrasi, masyarakat ikut menyuburkan pungutan liar.

“Ini contoh sederhana. Praktik pungutan liar ini juga bagian dari korupsi. Seharusnya, korupsi ini dijadikan kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir,” ujar dia.

Untuk memberantas korupsi, kata dia, KPK terus mendorong kepolisian dan kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah yang progresif. Sebab, kedua lembaga ini memiliki perangkat hingga kabupaten/kota.

Selain itu, sebut dia, KPK mengintegrasikan antara penindakan dan pencegahan. Misalnya, menindak korupsi di suatu instansi, lalu mengusut kenapa terjadi korupsi. Kalau sistem di instansi itu salah, maka KPK akan membantu agar tidak terjadi korupsi lagi.

“Kalau hanya melakukan peningkatan tanpa pencegahan, maka dikhawatirkan praktik korupsi akan berulang terjadi di satu instansi. Jika ini terjadi, maka pemberantasan korupsi dianggap gagal,” sebut Abraham Samad.

Ia mengatakan dengan mencegah praktik korupsi lebih banyak uang negara yang diselamatkan ketimbang dengan penindakan. Dan ini sudah dibuktikan oleh KPK.

“KPK bersama BPK dan instansi terkait lainnya berhasil mencegah dan menyelamatkan uang negara Rp152,9 triliun hanya dari sektor migas. Sedangkan dari penindakan ke seluruh kasus yang ditangani KPK, jumlahnya cuma Rp134,7 triliun,” demikian Abraham Samad.

sumber : http://www.antaranews.com/berita/370813/korupsi-di-indonesia-terus-berevolusi

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Minimalisir Gestun Ilegal, BI Keluarkan Surat Edaran

Ilustrasi kartu kredit. Foto: SGP

Bank Indonesia (BI) menilai layanan jasa gesek tunai (gestun) di merchant atau toko-toko sebagai bentuk layanan jasa ilegal. Hal itu disampaikan Direktur Grup Hubungan Masyarakat BI, Difi A Johansyah. Menurutnya, layanan gesek tunai hanya boleh dilakukan melalui sistem resmi dari perbankan hanya melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Jika melalui merchant atau toko-toko, kata Difi, layanan jasa gestun ini berpotensi disalahgunakan. Atas dasar itu, BI mengeluarkan Surat Edaran BI bernomor 15/13/DASP tanggal 12 April 2013, perihal Laporan Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Uang Elektronik oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Lembaga Selain Bank (LSB).

“Ya, SE BI itu sebagai salah satu cara meminimalisir terjadinya layanan jasa gestun yang ilegal,” kata Difi kepada hukumonline, Rabu (17/4).

Difi menjelaskan, penerbitan SE BI tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) sesuai dengan kegunaannya, yakni sebagai alat bayar, bukan alat utang. “Kartu kredit itu alat bayar, bukan alat utang. Ya (khawatir, red) bisa disalahgunakan,” katanya.

Untuk diketahui, SE BI ini merupakan aturan pelaksanaan dari PBI Nomor 10/4/PBI/2008 tanggal 4 Februari 2008 tentang Laporan Penyelenggaraan Kegiatan APMK oleh BPR dan LSB. Serta PBI Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektonik (Electronic Money).

Surat Edaran ini intinya mengenai petunjuk bagi BPR dan LSB dalam melaporkan penyelenggaraan kegiatan baik dalam bentuk kartu ATM, penyelenggaraan kliring, kartu kredit, electronic money hingga kartu debet. Dalam aturan tersebut terdapat dua cara penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan APMK dan electronic money yang dilakukan BPR serta LSB.

Pertama, pelaporan bisa disampaikan secara on-line melalui sistem Laporan Selain Bank Umum (LSBU) selama periode laporan. On-line adalah penyampaian laporan yang dilakukan secara langsung dengan mengirim atau mengisi data dalam bentuk tampilan form melalui jaringan komunikasi data ke BI.

Sedangkan cara kedua bisa dalam bentuk off-line, yakni penyampaian laporan yang dilakukan dengan menyampaikan rekaman data dalam bentuk disket atau media perekaman data elektronik lainnya kepada BI.

Setiap pelapor hanya boleh mendapatkan satu user id. Namun, bagi pelapor yang ingin menambah user id-nya, dapat meminta penambahan hak askes ke BI. Penambahan hak akses ini dikenakan biaya lisensi sebesar AS$1500 tiap satu user id dan biaya pemeliharaan sistem LSBU sebesar AS300 tiap tahun per satu user id.

Terpisah, General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha menyatakan hal sama. Menurutnya, layanan jasa gestun di toko-toko merupakan praktik ilegal. Menurutnya, terhadap prakti seperti ini harus ada tindakan tegas dari bank-bank yang terkait dengan jasa ini.

“Kalau mau berdagang sesuatu perlu izin, tidak boleh sembarangan. Seperti money changer, dia ada izin khusus,” ujar Steve saat dihubungi hukumonline.

Ia menilai, SE BI yang baru beberapa hari lalu diterbitkan BI tersebut merupakan salah satu pendekatan Bank Sentral itu dalam menentukan mana tindakan yang masuk kategori gestun ilegal dan tidak. Bukan hanya itu, SE tersebut juga bisa menjadi alat kontrol bagi BI kepada bank-bank yang menyediakan layanan kartu kredit, ATM maupun electronic money.

Menurutnya, keberadaan gestun ilegal ini dapat merugikan nasabah. “Mungkin ini salah satu approach BI sehingga sulit mana gestun mana tidak. Ini juga bisa menjadi mekanisme BI untuk mengontrol bank-bank anggotanya,” tutup Steve.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt516e7f4771fc2/minimalisir-gestun-ilegal–bi-keluarkan-surat-edaran

OJK: Pendaftaran Jaminan Fidusia Tidak Wajib

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan pendaftaran jaminan fidusia tidak wajib dilakukan selama perusahaan pembiayaan tidak melakukan pembebanan jaminan pada nasabah. “Pendaftaran jaminan fidusia bukanlah hal wajib bagi perusahaan multifinance yang menyalurkan pembiayaan untuk kendaraan bermotor,” kata Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Fidusia Online, di Jakarta, Senin (22/4).

Menurutnya wajib pendaftaran fidusia hanya berlaku bagi multifinance yang memberlakukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabah. Firdaus menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah kantor cabang perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia namun tidak melakukan pendaftaran fidusia.

Firdaus mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menertibkan praktik tersebut sekaligus menyetarakan pemahaman bahwa perusahaan pembiayaan yang tidak membebankan jaminan fidusia bagi nasabah, tidak wajib mendaftarkan fidusia di kantor pendaftaran fidusia (KPF). “OJK beserta pihak kepolisian maupun steakholder sudah melakukan kordinasi. Dengan begitu diharapkan masalah ini semakin tertib dan akan selalu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

OJK, kata dia, telah melakukan penataan terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 Tahun 2012 tentang pendaftaran jaminan fidusia untuk memperjelas ketentuan fidusia.
Sebelumnya Menteri Keuangan menetapkan peraturan terkait pembiayaan kendaraan bermotor yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 yang berlaku Oktober 2012.

sumber :http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/keuangan/13/04/22/mln4ve-ojk-pendaftaran-jaminan-fidusia-tidak-wajib

BPN Bekasi Terapkan One Day Service

April 22, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi mulai menerapkan pelayanan ‘one day service’ untuk pertama kalinya di wilayah Jawa Barat.

“Program ini kita terapkan untuk pertama kalinya di Jawa Barat sejak Senin (15/4),” ujar Kepala BPN Kota Bekasi, Embun Sari, di Bekasi, Senin (22/4).

Menurut Embun, terdapat tujuh program layanan cepat yang dapat diselesaikan dalam sehari bagi pemohon dalam penerapan program tersebut. Yaitu pengecekan sertifikat, peningkatan hak, proses penghapusan Hak Tanggungan/roya, pendaftaran hak milik berdasarkan Surat Keputusan, surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT), pencatatan blokir, dan pencatatan sita.

Masing-masing program itu, lanjut Embun, biasanya baru bisa diselesaikan dalam tempo waktu lima hari. Namun dengan penerapan program one day service seluruhnya bisa terselesaikan dalam satu hari.

“Dalam uji coba yang kita terapkan selama lima hari sebelumnya, tujuh layanan cepat itu bisa diselesaikan dalam waktu enam jam,” katanya.

Syarat bagi pemohon bila ingin memperoleh layanan tersebut, kata dia, seluruh berkas permohonan harus diserahkan pada pukul 08.00 WIB.

“Bila seluruh syarat sudah lengkap, kami bisa menyelesaikannya pada pukul 14.00 WIB,” katanya.

Embun menambahkan, penerapan layanan cepat itu digulirkan dalam rangka implementasi reformasi birokrasi yang dicanangkan pemerintah.

“Selain itu, kita juga memperoleh sistem teknologi informasi (TI) yang sangat menunjang layanan cepat ini,” katanya.

Tambahan pegawai
Sebagai konsekuensi dari penerapan program layanan cepat ‘one day service’ ini, Embun melanjutkan, BPN Bekasi membutuhkan tambahan sebanyak 90 pegawai baru.

“Saat ini jumlah pegawai kami sebanyak 110 orang. Jumlah itu belum mencapai tahap ideal bila dibandingkan dengan tanggung jawab kerja kami kepada pemohon,” ujar Embun.

Ia mencatat telah terjadi lonjakan pemohon pascadiberlakukannya layanan cepat one day service di Kota Bekasi sejak Senin (15/4).

“Rata-rata ada 200 berkas per hari yang diserahkan pemohon. Dalam kondisi normal, kami menyelesaikan berkas itu paling lama satu bulan. Namun hingga pekan keempat program layanan cepat bergulir, jumlah penyelesaian berkas bertambah hingga 2.000 pemohon,” katanya.

“Untuk menyelesaikan tugas tersebut, tidak sedikit pegawai kami yang terpaksa lembur hingga malam hari atau bekerja pada hari libur,” katanya.

Dikatakan Embun, penambahan jumlah pegawai bukan suatu kebutuhan yang sifatnya mendesak. Sebab, layanan cepat tersebut masih bisa tertangani dengan baik.

Menurut dia, salah satu solusinya adalah dengan mewajibkan pemohon menyerahkan berkas paling lambat pukul 08.00 WIB agar bisa diselesaikan maksimal pukul 14.00 WIB.

Namun kalau ada kebijakan dari pimpinan untuk menambah pegawai, kami sangat bersyukur,” katanya.

sumber : http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5174b80d80cdd/bpn-bekasi-terapkan-ione-day-service-i