Budiman Sudharma

Jalan P. Tubagus Angke Raya No. 20 Blok B – 12 A Jakarta Barat 11460 – Hp. 0818769391 – 081389696926 – 085814181866 – 33370647 – PIN BB : 2160504D
Subscribe

PERATURAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA AGRARIA/KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 3 TAHUN 1997

January 03, 2013 By: Advokat Budiman, SH Category: INFO HUKUM

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia telah menerbitkan peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan ini mengatur bahwa terhitung mulai tahun 2013 penyiapan dan pembuatan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan oleh masing-masing Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Pengganti, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, atau Pejabat Pembuat Akta Tanah Khusus.

BPN2012_Page_1 BPN2012_Page_2 BPN2012_Page_3

sumber : http://www.bpn.go.id/Beranda/Berita—Artikel/Berita/PERATURAN-KEPALA-BADAN-PERTANAHAN-NASIONAL-REP-%281%29.aspx

Comments are closed.